Bengkulu-Tim Resmob Macan Gading, Polresta Bengkulu menangkap DE (48), seorang ayah kandung yang tegah memperkosa anaknya karena tertangkap basah oleh isterinya, Selasa (4/3/2025).
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam menjelaskan, ditangkapnya DE berkat laporan istri pelaku yang memergoki suaminya memperkosa korban.
“Kejadian pemerkosaan pada Februari 2025. Pelaku dilaporkan isterinya karena terpergok sudah memperkosa anaknya. Laporan itu kami tindaklanjuti,” kata AKP Sujud Alif Yulam Lam dalam keterangan persnya di Mapolresta Bengkulu, Rabu (5/3/2025).
Berbekal laporan orang tua korban itulah, unit PPA kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hasil Visum Et Repertum terhadap korban.
“Kita tangkap berdasarkan laporan orang tua korban. Korban merupakan anak kandung pelaku sendiri,” kata AKP Sujud Alif Yulam Lam.
Kasat Reskrim menambahkan, dalam melancarkan aksinya pelaku yang menyetubuhi korban yang masih duduk kelas 2 SLTP tersebut dengan modus mengancam apabila tidak menuruti keinginan akan dibunuh.
DE saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam dari penyidik kepolisian atas perbuatan yang dilakukannya.
Reporter : FIR
Editor : Usmin