Bengkulu– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan operasional PTPN VII Unit Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan perkebunan karet tersebut diduga masih menjalankan aktivitas usaha meskipun masa berlaku HGU-nya berakhir pada 2023.
Direktur WALHI Bengkulu Dodi Faisal mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki organisasinya, HGU PTPN VII Unit Ketahun Nomor U.08 dengan luas 2.493,818 hektar diterbitkan pada 2002 dan berakhir pada 2023. Namun, berdasarkan informasi masyarakat, perusahaan tersebut diduga masih beroperasi hingga saat ini.
“Tanpa HGU, izin usaha perkebunan tidak berlaku. Hal ini sebagaimana merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019,” kata Dodi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Menurut Dodi, keberlanjutan aktivitas perusahaan setelah berakhirnya HGU juga perlu ditelusuri dari aspek kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan penerimaan negara. WALHI menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila kewajiban pajak, retribusi daerah, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak dipenuhi.
Atas dasar itu, WALHI Bengkulu meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu menelusuri dugaan pelanggaran tersebut, termasuk kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.
“Operasional PTPN VII Unit Ketahun tanpa HGU berpotensi menghilangkan penerimaan negara dan daerah. Karena itu, kami mendesak Kejati Bengkulu melakukan penelusuran dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Dodi.
Selain persoalan legalitas lahan, WALHI juga menyoroti konflik antara PTPN VII Unit Ketahun dan masyarakat di Desa Serangai serta Desa Urai, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara. Konflik tersebut berkaitan dengan kebutuhan lahan masyarakat dan dampak abrasi pantai.
Dodi menyebutkan, upaya mediasi dan undangan terbuka yang disampaikan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, serta manajemen PTPN VII disebut belum menghasilkan penyelesaian.
Menurut dia, ketidakhadiran sejumlah pihak berwenang dalam beberapa agenda pertemuan yang diinisiasi masyarakat turut menghambat proses penyelesaian konflik.
WALHI menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani melalui dialog dan langkah konkret yang melibatkan seluruh pihak terkait. Jika dibiarkan berlarut-larut, konflik lahan dan persoalan lingkungan itu dikhawatirkan semakin meluas dan memicu ketegangan antara masyarakat dan perusahaan.








