Bengkulu – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengikuti Uji Publik dan Presentasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bengkulu Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Bengkulu Tengah diwakili Wakil Bupati Tarmizi, S.Sos., yang hadir mewakili Bupati Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP. Tarmizi didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkulu Tengah Harmen Junaidi, S.T., M.A.P., serta tiga operator, yakni Benny Murwanto, Trio Wahyudi, dan M. Rafiq Ashiddiqi.
Pada uji publik tersebut, Tarmizi memaparkan komitmen pemerintah daerah, inovasi, serta berbagai upaya dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Ia menjelaskan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bengkulu Tengah terus mengoptimalkan pelayanan permohonan informasi sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pelayanan permohonan informasi publik dapat dilakukan masyarakat secara daring melalui laman PPID Kabupaten Bengkulu Tengah maupun secara langsung dengan mendatangi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik,” ujarnya.
Selain penguatan layanan PPID, Pemkab Bengkulu Tengah memaparkan sejumlah program untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dan mendekatkan pelayanan pemerintah.
Salah satunya Program Berbinar dan Bersahabat yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan sosial, keagamaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pemkab Bengkulu Tengah juga memanfaatkan teknologi untuk memperluas akses informasi melalui pemasangan perangkat internet Starlink di sejumlah desa yang mengalami blank spot dan memiliki keterbatasan sinyal.
Pada 2025, perangkat Starlink dipasang di delapan desa. Program tersebut dilanjutkan pada 2026 dengan pemasangan di empat desa serta menyiapkan satu perangkat Starlink yang ditempatkan di Diskominfotik untuk mendukung kebutuhan akses internet secara mobile.
Untuk mewujudkan pelayanan informasi yang inklusif, Diskominfotik Bengkulu Tengah juga menyediakan ruangan khusus pelayanan PPID yang dilengkapi fasilitas bagi penyandang disabilitas, seperti kursi roda dan akses jalan khusus berupa ramp.
Penyebarluasan informasi mengenai PPID juga dilakukan melalui media sosial resmi pemerintah daerah, kerja sama dengan media massa, serta brosur yang memuat tugas, fungsi, dan tata cara pengajuan permohonan informasi publik.
Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyampaian masukan dari dewan juri.
Salah satu dewan juri, Dr. Gushevinati, S.Sos., M.Si., mendorong agar Program Berbinar dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyebarluaskan brosur dan informasi mengenai PPID kepada masyarakat.
Menurut dia, kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat menjadi media efektif untuk mengenalkan keberadaan PPID sekaligus menjelaskan tata cara memperoleh informasi publik.
Sementara itu, Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip, S.Sos., M.I.Kom., menekankan pentingnya penguatan pengelolaan keterbukaan informasi publik, antara lain melalui peningkatan kapasitas pengelola PPID lewat bimbingan teknis (Bimtek) serta dukungan anggaran.
Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Bengkulu Tengah untuk terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Melalui keikutsertaan dalam uji publik tersebut, Pemkab Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi, memperluas akses masyarakat, serta mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan transparan.(MC)
Editor : Usmin









