Bengkulu- Terhitung Januari hingga Februari 2025, sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Bengkulu tancap gas membongkar perkara tindak pidana korupsi di wilayah ini.
Tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) di Bengkulu bekerja keras sejak awal tahun melakukan pengusutan kasus tindak pidana korupsi di wilayah kerja masing-masing. Bahkan, ada juga yang sudah memanaskan mesin penyidikan sejak Desember 2024.
Tiga Kejari tersebut yakni, Kejari Kepahiang, Kejari Kaur dan Kejari Lebong. Menariknya dua dari tiga perkara yang dibongkar aparat penegak hukum tersebut, yakni dana perjalanan dinas anggota DPRD.
Kejari Kepahiang pada akhir Desember 2024 secara mengejutkan menggeledah Sekretarian Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kepahiang, gedung dewan itu terlilit perkara biaya perjalanan dinas fiktif, biaya makan minum fiktif serta honorarium fiktif.
Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Setwan DPRD Kepahiang harus mempertanggungjawabkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 11,4 miliar anggaran 2021-2023. Status sudah memasuki penyidikan.
Kejari Kaur awal Januari 2025 secara mengejutkan juga melakukan geeldah pada Setwan DPRD Kabupaten Kaur. Penyidik menaikkan status penyidikan pada perkara dugaan SPPD fiktif. Hasil temuan BPK negara mengalami kerugian Rp 11 miliar.
“Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti pendukung terkait perjalanan dinas 2023,” ujar Kasi Pidsus, Bobby M Ali Akbar, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, usai melakukan penggeledahan, Jumat (24/1/2024)
Kejari Lebong, secara mendadak pada Selasa (4/2/2025) menggeledah kantor dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRR) dan Badan Keuangan Daerah (BKD). Penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek tebas bayang semak belukar tepi jalan sebesar Rp 1,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Lebong, Bengkulu, Evi Hasibuan menegaskan pihaknya akan menetapkan tersangka dalam penyelewengan anggaran tebas tebang jalan raya di daerah itu, Selasa (5/2/2025).
Pernyataan itu disampaikan Evi Hasibuan dalam konfrensi pers usai penggeledahan kantor dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRR) dan Badan Keuangan Daerah (BKD), Selasa (4/2/2025).
“Perkara ini statusnya sudah penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk alat bukti lalu diperiksa lebihlanjut. Penyidik akan menetapkan tersangka,” ujar Evi Hasibuan dalam konfrensi persnya di Kejari Lebong.
Publik menunggu kerja keras Korps Adhyaksa ini bekerja keras hingga mampu menegakkan keadilah hukum atas pengelola keuangan negara.
Reporter : FIR
Editor : Usmin