Bawaslu Tertibkan 6.451 Alat Peraga Sosialisasi, Terbanyak di Kecamatan Muara Bangkahulu

oleh -24 Dilihat
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat

BENGKULU,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu melakukan Penertiban 6.451 alat peraga, di sembilan kecamatan di Kota Bengkulu. Penertiban terhadap ribuan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan ini berjalan sesuai dengan rencana.

Penertiban dilakukan dalam rangka menjaga kepatuhan kampanye pemilu yang sedang berlangsung.

Pada penertiban tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu mengamankan ribuan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan, seperti spanduk, baliho, dan poster yang ditempatkan di tempat-tempat yang dilarang.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat mengatakan, penertiban sejumlah alat peraga yang terpasang di lokasi terlarang, seperti di ruang terbuka hijau, fasilitas umum, dan area yang mengganggu lalu lintas dan batang-batang pohon.

Ribuan Pelajar SMA/SMK di Bengkulu Ikuti Ujian Berbahasa Indonesia

“Kami bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, guna penertiban sejumlah alat peraga yang dipasang secara terlarang, misal di ruang terbuka hijau, fasilitas umum dan area yang mengganggu lalu lintas,” kata Rahmat, Kamis (26/9/2024).

Bawaslu Kota Bengkulu juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP, dan Dinas Perhubungan dalam proses penertiban ini.

Rahmat menyampaikan, Pelanggaran terbanyak ada di Kecamatan Muara Bangkahulu, dengan 1.625 alat peraga yang ditertibkan. Lalu di Kecamatan Gading Cempaka dengan 1.085 alat peraga.

Pemasangan ini dianggap melanggar Perda Kota Bengkulu serta aturan tata ruang yang berlaku di Kota Bengkulu.

STIA Bengkulu Gelar Kejuaraan Nasional Panjat Tebing Vol-VIII

“Tim gabungan dibagi ke dalam tiga kelompok yang menyebar ke seluruh wilayah. untuk pemasangan alat peraga kampanye yang diperbolehkan masih menunggu penetapan zona resmi dari KPU.” kata Rahmat.

Rahmat berharap dengan adanya penertiban ini alat peraga ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan memastikan kampanye berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.