Bengkulu- Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bengkulu, sepakat memutuskan mengangkat Jufrizal Eka Putra sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu menggantikan Ahmad Irfan yang meninggal dunia pada Mei lalu karena sakit.
Rapat RUPSLB dihadiri jajaran Direksi Bank Bengkulu, Gubernur Bengkulu, para pemegang saham Bank Bengkulu, Direktur Komersial dan UKMK Bank Jabar selaku perwakilan calon induk KUB Bank Bengkulu itu, berlangsung di Kantor Pusat Bank Bengkulu, Kamis (8/6/2023).
“RUPSLB ini memutuskan memberhentikan dengan hormat dan mengucapkan terima kasih kepada almarhum Ahmad Irfan sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu, dan RUPSLB sepakat mengangkat Jufrizal Eka Putra sebagai Plt Direktur Utama Bank Bengkulu,” kata Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
RUPSLB juga menugaskan Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Dewan Komisaris Bank Bengkulu membuka formasi penerimaan calon Direktur Utama Bank Bengkulu, dan formasi penerimaan calon Direktur Bisnis karena akan berakhir masa tugasnya pada 10 Desember 2023.
Dalam rangka penguatan struktur permodalan Bank Bengkulu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, maka para pemegang saham Bank Bengkulu sepakat untuk melakukan penandatanganan perjanjian antara pemegang saham pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu oleh dan antara Pemprov Provinsi Bengkulu dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Selanjutnya memberikan kuasa kepada Gubernur Bengkulu selaku PSP Bank Bengkulu, untuk menandatangani perjanjian tersebut. Dengan perjanjian tersebut, PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu akan bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.(min)