Bengkulu- Kasus tubuh kerdil atau yang dikenal dengan stunting terhadap bayi dua tahun di Provinsi Bengkulu berada pada prevalensi 19,8 persen. Angka tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya 2021 sebesar 22,1 persen. Kendati demikian, ironisnya kasus tersebut dominan dialami masyarakat di beberapa daerah kabupaten yang berada pada wilayah pesisir pantai sebagai penghasil ikan di daerah tersebut.
Data Provinsi Bengkulu pada tahun 2021 menunjukkan produksi perikanan yang terbesar berasal dari perikanan tangkap di laut dengan produksi sebesar 68.070 ton, sedangkan perikanan perairan umum daratan memiliki hasil produksi sebesar 1.921 ton (Bengkulu dalam gambar 2021).
Berdasarkan hasil studi status gizi Indonesia (SSGI) 2022, Kabupaten Kaur dengan angka stunting sebesar 12,4 persen, Bengkulu Selatan 23,2 persen, Kabupaten Seluma sebesar 22,2 persen, Kota Bengkulu 12,9 persen, Bengkulu Utara 22,8 persen dan Kabupaten Mukomuko 22,3 persen. Mirisnya daerah tersebut merupakan daerah pesisir dan mengalami peningkatan dari sebelumnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu Drs. Zainin kepada pewarta di Bengkulu mengatakan bahwa permasalahan stunting tidak dapat disimpulkan akibat satu pokok permasalahan seperti kekurangan gizi. Selain gizi, stunting juga dapat disebabkan oleh lingkungan yang tidak sehat, kata Zainin, Kamis, (6/4/2023).
“Dapat saja penyebab stunting di daerah pesisir diakibatkan rendahnya pengetahuan keluarga tentang pola asuh yang sehat,” ujarnya. Provinsi Bengkulu terbagi dalam sepuluh kabupaten dan kota, dimana sebagian besar wilayahnya berada di pesisir pantai sebagai penghasil ikan. Namun, tidak dapat dikatakan daerah tersebut penyumbang stunting di Bengkulu yang disebabkan oleh kekurangan protein ikan.
Zainin mengatakan terhadap persoalan tersebut, melalui Peraturan Preiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi diantara pemangku kepentingan.
Peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menurunkan stunting yang dilakukan dengan bergotong royong mengatasi stunting yang disebabkan oleh banyak faktor. Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 merupakan pengganti Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan perbaikan Gizi, sebut Zainin.
Dapat diketahui bahwa dalam satu dekade prevalensi penduduk di Provinsi Bengkulu semakin bertambah. Sehingga, terkait dengan upaya percepatan penurunan stunting, setiap pernikahan calon pengantin berpotensi akan melahirkan anak yang apabila tidak sehat, maka kondisi anak akan terkategori sebagai anak beresiko stunting. Oleh sebab itu, proyeksi data jumlah penduduk ini menjadi data pendukung untuk mendorong upaya Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Bengkulu.
Masih Zainin, dalam upaya menekan prevalensi stunting di Bengkulu yang ditetapkan sasaran pada 2024 sebesar 12,5 persen maka meningkatkan peran tim pendamping keluarga (TPK) yang ada di Bengkulu menjadi salah satu point penting. Dimana TPK di Bengkulu terdapat sebanyak 1.867 tim yang beranggotakan mencapai 5.601 orang tersebar di 1.514 desa, tutup Zainin. (irs)