Bengkulu- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengukuhkan Kepengurusan Perhimpunan Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) Provinsi Bengkulu, masa bakti 2023-2028, bertempat di salah satu hotel di kawasan objek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Selasa (10/1/2023).
“Selamat, ada organisasi baru lagi (Perhimpunan PPI) di Bengkulu. Semoga dapat menjadi organisasi yang terbuka, modern yang dapat mengakomodir semua kebutuhan pensiunan di Provinsi Bengkulu,” kata Rohidin.
Ia mengatakan, organisasi ini tentu sudah teruji, karena diisi oleh orang-orang yang sudah mengabdi untuk negara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama puluhan tahun. Dan di sini semuanya saling berkolaborasi bersatu menjadi bagian organisasi.
“PPI ini sangat spesial, diisi oleh para senior ASN yang sudah mengabdi puluhan tahun. Tentu PPI ini menjadi wadah sangat baik, dan positif untuk semakin memperkuat sumber daya masyarakat,” ujar Gubernur Bengkulu.
Sementara itu, Ketua Umum Pensiunan Indonesia, Ermaya Suyadinata menyampaikan bahwa organisasi PPI baru diresmikan lewat Surat Keputusan Kemenkumham tanggal 6 Juni 2022. Dan sedang membuat rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Kesejahteraan Pensiunan Indonesia.
Melalui Perpres tersebut organisasi juga akan memperjuangkan penghargaan yang selayaknya diterima oleh para pensiunan yang telah mendarmabaktikan tenaga dan pikirannya selama puluhan tahun untuk Tanah Air.
Kemudian mengusulkan beberapa kemudahan untuk pelayanan kesehatan, tata cara dan fasilitas pemakaman serta perlakuan yang layak untuk warga usia lanjut.
“PPI mengupayakan menyusun bagaimana membuat drafting RUU Pensiunan Indonesia. Dengan adanya RUU tersebut, Pensiunan Indonesia berharap ada penambahan komponen terkait besaran uang pensiunan yang diterima. Jadi, ada tambahan, tidak hanya menggunakan gaji pokok awalnya dulu. Itu diubah dan kemudian disesuaikan dengan kondisi ekonomi,” kata mantan Gubernur Lemhanas IPDN ini.
Dijelaskan, organisasi Persatuan Pensiunan Indonesia awalnya didirikan oleh 24 orang pensiunan yang berasal dari Pemerintah Provinsi, Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkeinginan adanya perubahan dalam pengelolaan pensiunan di Indonesia.(mc/min)