Bengkulu- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, merespon aspirasi dari masyarakat dan Wahana Lingkungkan Hidup (Walhi) Bengkulu, terkait dugaan aktivitas ilegal PT Faming Levto Bakti Abadi (FLBA) di Kabupaten Seluma.
Meskipun tengah berada di luar Bengkulu karena memenuhi panggilan kedinasan Kementerian di Jakarta, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melalui Pelaksana harian (Plh) Sekda Pemprov Bengkulu, Fachriza Razie menerima perwakilan masyarakat Pasar Seluma, dan Walhi Bengkulu, bertempat di ruangan Media Center Pemprov Bengkulu, Selasa (5/7/2022).
Melalui pesan suara yang disampaikan kepada perwakilan masyarakat, Gubernur Rohidin memastikan mendukung penuh penyelesaian sengketa akibat dugaan aktivitas ilegal penambangan pasir besi tersebut.
Gubernur Rohidin mengatakan, dari temuan-temuan dugaan aktivitas ilegal tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan baru kemudian dilaporkan ke Kementerian ESDM. Jika dugaan pelanggaran memang ditemukan, maka inspektur tambang didampingi perwakilan masyarakat, LSM dan mahasiswa membuat surat ke Kementerian ESDM melalui Gubernur Bengkulu.
“Itu akan saya berikan dukungan bagaimana permintaan kita untuk menghentikan aktivitas bahkan dicabut izin tambangnya,” kata Gubernur Rohidin via pesan suara di hadapan peserta audiensi.
Selain itu, Gubernur Rohidin menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan, dan kalau terbukti melanggar, maka nanti juga bisa disampaikan ke aparat penegak hukum.
“Karena di satu sisi kita wajib menyelamatkan lingkungan Bengkulu, untuk melindungi masyarakat dan masa depan yang akan datang, tapi di sisi lain kita tidak boleh menghambat investasi untuk mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) yang ada,” ujarnya.
Survey Lapangan
Dalam pertemuan itu, dihasilkan kesepakatan strategis menyelesaikan permasalahan, yaitu Pemprov Bengkulu bersama Pemkab Seluma dan perwakilan masyarakat bersama-sama melakukan survey ke lapangan pada Kamis 7 Juli 2022 dengan titik temu di rumah juang Desa Pasar Seluma.
“Hari ini ada titik temu, setelah mendengarkan pesan suara Pak Gubernur Rohidin, mereka menerima. Jadi, akan ditindaklanjuti, Tim kita dari Dinas ESDM, Dinas LHK, Kesbangpol dan Biro Pemkesra Pemprov Bengkulu, akan turun langsung ke lokasi di Pasar Seluma,” Plh Sekda Provinsi Bengkulu, Fachriza Razie.
Sementara itu, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Pico Pudiansa meminta masyarakat untuk melengkapi data-data pelanggaran yang diduga dilakukan PT FLBA tersebut, sehingga laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Dari lapangan nanti baru kita putuskan karena ini baru sebatas dugaan. Jika terbukti ada pelanggaran maka sanksi tegas akan diberikan oleh Kementerian ESDM kepada perusahaan bersangkutan mulai dari penghentian aktivitas sementara tambang dan dilanjutkan pencabutan izin operasional,” tegasnya.(mc/min)