80.504 Kendaraan Bermotor di Bengkulu Tunggak Bayar Pajak

oleh -108 Dilihat
Rapat kordinasi Tim Pembina Samsat Bengkulu Perkuat Program Kerja terkait rendahnya kepatuhan warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor PT AK Jasa Raharja Bengkulu, Rabu 4 September 2024.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)
Rapat kordinasi Tim Pembina Samsat Bengkulu Perkuat Program Kerja terkait rendahnya kepatuhan warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor PT AK Jasa Raharja Bengkulu, Rabu 4 September 2024.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)

Bengkulu- Berdasarkan data di Samsat Provinsi Bengkulu tercatat sebanyak 80.504 kendaraan bermotor di daerah ini menunggak pembayaran pajak.

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak sebanyak itu, terdiri atas kendaraan pribadi sebanyak 70.098 unit, kendaraan dinas sebanyak 2.058 unit dan kendaraan milik perusahaan sebanyak 8.348 unit.

Hal tersebut terungkap dalam rapat Tim Pembina Samsat Bengkulu, di Bengkulu, Rabu (4/9/2024). Rapat ini dihadiri Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol. Joko Suprayitno dan Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Haryadi.

Dalam rapat, disepakati pelaksanaan program Jemput Pajak (Jejak) yang akan menyasar para wajib pajak yang menunggak. Hal ini dilakukan agar penerimaan PAD dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dicapai sesuai terget.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga menyusun berbagai program kerja untuk meningkatkan kepatuhan PKB telah disusun, termasuk pembuatan regulasi berdasarkan keputusan gubernur tentang penetapan data potensi kendaraan bermotor.

Keputusan tersebut juga mencakup pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

Selain itu, penegakan hukum melalui penyitaan kendaraan bermotor bagi pelanggar PKB saat razia juga menjadi salah satu langkah yang diambil. Pelayanan Samsat keliling di luar jam kerja kantor, yang telah dilaksanakan di Samsat Kota Bengkulu dan Samsat Rejang Lebong, juga ditingkatkan untuk memberi fleksibilitas waktu layanan.

Kepatuhan wajib PKB untuk kendaraan milik pemerintah dan BUMN juga ditertibkan, bersamaan dengan pelaksanaan razia dan evaluasi Grebek Pajak untuk menindaklanjuti perusahaan yang menunggak pajak.

Sosialisasi masif terus dilakukan melalui media massa dan influencer lokal yang diangkat sebagai Duta Taat Pajak. Sosialisasi ini juga menyasar kendaraan dengan nomor registrasi non-BD untuk dimutasi ke nomor registrasi BD.

Menariknya, bagi wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu, akan diberikan berbagai insentif berupa diskon di hotel, rumah makan, dan fasilitas lainnya. Selain itu, layanan buka blokir dan pembayaran tilang ETLE di gerai Samsat juga akan segera diimplementasikan.

Reporter   : Usmin

Editor        : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.