Penerimaan SWDKLLJ Seluruh Samsat di Bengkulu Baru Capai 51,6 Persen

oleh -61 Dilihat
Rapat kordinasi Tim Pembina Samsat Bengkulu Perkuat Program Kerja terkait rendahnya kepatuhan warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor PT AK Jasa Raharja Bengkulu, Rabu 4 September 2024.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)
Rapat kordinasi Tim Pembina Samsat Bengkulu Perkuat Program Kerja terkait rendahnya kepatuhan warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor PT AK Jasa Raharja Bengkulu, Rabu 4 September 2024.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)

Bengkulu- Berdasarkan data Jasa Raharja Bengkulu, penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di seluruh Samsat kabupaten da kota di Provinsi Bengkulu hingga Agustus 2024 baru mencapai 51,64 persen atau Rp 20,2 miliar dari target sebesar Rp 39,1 miliar.

Fitri juga menekankan pentingnya peran masyarakat Bengkulu dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, yang berhubungan erat dengan kepatuhan membayar pajak.

“Kita memiliki waktu hingga November, saat pemutihan pajak kendaraan berakhir, untuk meningkatkan penerimaan pajak. Berbagai strategi harus segera dijalankan demi mencapai target,” kata Fitri, di Bengkulu, Kamis (4/9/2924).

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, yang turut hadir, menyatakan bahwa tantangan ini perlu didukung oleh sumber daya yang memadai, baik secara moral maupun material.

“Tantangan ini akan mendorong lahirnya inovasi, baik dari segi sistem maupun pelayanan. Kami berterima kasih kepada Jasa Raharja atas inisiasi rapat ini yang diharapkan dapat memotivasi tim untuk meningkatkan kinerja,” ujar Isnan.

Rapat ini juga dihadiri oleh Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol. Joko Suprayitno dan Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Haryadi. Dalam rapat, disepakati pelaksanaan program Jemput Pajak (Jejak) yang akan menyasar para wajib pajak yang menunggak.

Tercatat, tunggakan kendaraan pribadi mencapai 70.098 unit, kendaraan dinas 2.058 unit, dan kendaraan perusahaan/PT sebanyak 8.348 unit.

Berbagai program kerja untuk meningkatkan kepatuhan PKB telah disusun, termasuk pembuatan regulasi berdasarkan keputusan gubernur tentang penetapan data potensi kendaraan bermotor. Keputusan tersebut juga mencakup pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

Selain itu, penegakan hukum melalui penyitaan kendaraan bermotor bagi pelanggar PKB saat razia juga menjadi salah satu langkah yang diambil. Pelayanan Samsat keliling di luar jam kerja kantor, yang telah dilaksanakan di Samsat Kota Bengkulu dan Samsat Rejang Lebong, juga ditingkatkan untuk memberi fleksibilitas waktu layanan.

Kepatuhan wajib PKB untuk kendaraan milik pemerintah dan BUMN juga ditertibkan, bersamaan dengan pelaksanaan razia dan evaluasi Grebek Pajak untuk menindaklanjuti perusahaan yang menunggak pajak.

Sosialisasi masif terus dilakukan melalui media massa dan influencer lokal yang diangkat sebagai Duta Taat Pajak. Sosialisasi ini juga menyasar kendaraan dengan nomor registrasi non-BD untuk dimutasi ke nomor registrasi BD.

Menariknya, bagi wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu, akan diberikan berbagai insentif berupa diskon di hotel, rumah makan, dan fasilitas lainnya. Selain itu, layanan buka blokir dan pembayaran tilang ETLE di gerai Samsat juga akan segera diimplementasikan.

Reporter  : Usmin

Editor       : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.