Pemprov Bengkulu Susun Dokumen RPPM untuk Perkuat Perlindungan Ekosistem Mangrove

oleh -18 Dilihat

Bengkulu -Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPM) Provinsi Bengkulu di Hotel Mercure Bengkulu, Senin (8/6/2026).

Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, mengatakan penyusunan RPPM merupakan upaya bersama yang melibatkan pemerintah, akademisi, tim ahli, serta berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan dokumen yang komprehensif dan dapat diimplementasikan sebagai pedoman perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di Bengkulu.

“Dokumen ini bukan hanya milik DLHK, tetapi menjadi dokumen bersama yang disusun berdasarkan data dari masing-masing instansi agar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Safnizar menjelaskan, penyusunan RPPM didukung melalui Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) dan ditargetkan menghasilkan Draft Nol yang selesai pada Juli 2026. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi arah kebijakan pengelolaan mangrove Provinsi Bengkulu hingga 30 tahun ke depan.

FGD dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu, R.A. Denni, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya, Denni menegaskan pentingnya keberadaan mangrove sebagai benteng alami pesisir, terutama bagi Bengkulu yang sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan laut.

Menurutnya, keberhasilan penyusunan RPPM sangat ditentukan oleh ketersediaan data yang akurat dan tersinkronisasi antar sektor. Karena itu, diperlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan dokumen tersebut.

“Melalui forum ini kita menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, dan membangun komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove sebagai aset lingkungan yang sangat penting bagi masyarakat Bengkulu,” kata Denni.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap lahir rekomendasi kebijakan yang implementatif, penguatan tata kelola mangrove, serta meningkatnya sinergi antarinstansi dalam mendukung konservasi dan rehabilitasi mangrove secara berkelanjutan. Setelah RPPM Provinsi Bengkulu ditetapkan, pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kawasan mangrove juga diharapkan menyusun dokumen serupa sesuai amanat regulasi yang berlaku.

 

Editor   :  Usmin


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.