Bengkulu- Peristiwa penembakan 5 orang petani Pino Raya, Bengkulu Selatan oleh petugas keamanan PT Agro Bengkulu Selatan ( PTABS ) pada 24 November 2025 merupakan bentuk ketidakhadiran negara dalam konflik Agraria yang terjadi di Provinsi Bengkulu.
KonflikAgraria yang terjadi sejak tahun 2012 ini, terkesan sengaja dibiarkan berlangsung lama dan tidak diselesaikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN RI dan Pemerintah Daerah Bengkulu, baik gubernur mupun bupati .
Konflikini diawali dengan terbitnya surat keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor: 503/425 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi Perkebunan kepada PT ABS seluas 2.950 hektare di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal, dalam keterangan tertuliis yang disampaikan ke HARAPAN BARU NEWS.COM, Jumat (28/11/2025) menyatakan peristiwa di Pino Raya seharusnya tidak terjadi apabila konflik yang telah terjadi sejak 2012 tersebut menjadi prioritas penyelesaian oleh pemerintahdaerah.
“ Kami melihat ketidak seriusan Pemprov Bengkulu maupun Pemkab Bengkulu Selatan dalam menindaklanjuti konflik Agraria ini. Padahal, masalah konflik ini telah lama disampaikan baik oleh Walhi Bengkulu maupun dari Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) kepada pemerintah. “ tegas Dodi Faisal.
Dodi menambahkan, perusahaan perkebunan sawit ini diduga telah beroperasi secara ilegal dan telah merugikan negara karena izin PT ABS telah berakhir pada 2017. Walhi Bengkulu juga mempertanyakan Kejaksaan Agung RI yang belum menindak lanjutilaporan dugaan kerugian negara dari penerimaan pajak dari PT ABS yang disampaikan pada 7 Maret 2025.
Pasalnya, pihak perusahaan tetap beroperasi setelah izinnya berakhir tahun 2017. Kemudian Kmenterian ATR/BPN seharusnya melakukan penertiban terhadap lahanPT ABS sesuai PeraturanPemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021,. Walhi menilai perusahaan ini telah sengaja menelantarkan lahannya dan melakukan pelanggaranl ainnya , tambah Dodi
Hall senada diungkapkan Dewan Daerah Walhi Bengkulu, Egi Ade Saputra. Ia mengatakan, penyelesaian harus diselesaikan melalui Tim Reforma AgrariaSejati( TRAS ) yang baru dibentuk dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria( GTRA ) Provinsi Bengkulu.
“ Sebenarnya konflik Agraria di Pino Raya bisa diselesaikanj ika Tim TRAS dan Tim GTRA merespondengan cepat dan tepat. Apabila tim bekerja maka kecil kemungkinan peristiwa tanggal 24 November 2025 terjadi dan memakan korban“ tegas Egi
Kuasa hukum petani Pino Raya, Riki Pratama Putra, menyatakan sebelumnya peristiwa penembakan diketahui pada tanggal 12 November dan tanggal 20 November 2025, alat berat PT telah beroperasi yang kemudian di minta petani Pino Raya untuk tidak melanjutkan pekerjaannya sebelum PT ABS menunjukan legalitas perusahaan.
Namuntanggal 24 November 2025 PT ABS tetapberkeras mengoperasikan alat berat sehingga berujung pada peristiwa penembakan. Sebelum penembakan, PT ABS diketahui telah 2 kali mengoperasikan alat berat walaupun telah diminta petani Pino Raya berhenti sebelum menunjukan legalitas perusahaan. Kemudian atas peristiwa penembakan petani Pino Raya telah menyampaikan laporan ke Polres Bengkulu Selatan.
Untuk itu, pihaknya mendesak Kapolres Bengkulu Selatan segera menindaklanjuti laporan ini dan proses hukum juga harus dilakukan secara transparan dan tuntas. Sepertidi ketahui terjadipenembakan terhadap petani Pino Raya yang terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitarpukul 14.00 WIB.
Pelaku penembakan ini diduga dilakukan oleh tim pengamanan dari PT. Agro Bengkulu Selatan. l Ada lima petani Pino Raya yang terkena tembakan. Mereka Buyung Syarifudin, Edi Hermanto, Suhardin, Edi Susanto dan Linsurman. Saat ini 4 orang korban telah dioperasi dan diperbolehkan pulang, sementara satu korban atas nama Buyung Syarifudin masih dirawat intensif di RS M. Yunus Kota Bengkulu.
Pasca kejadianPetaniPino Raya yang tergabungdalamdari Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) yang menjadi korban penembakan kemudian secara resmi menempuhj jalur hukum dengan membuat laporan polisi di Polresta Bengkulu Selatan.
Laporan Polisi di Polresta Bengkulu Selatan telahterdaftardenganLaporan Polisi Nomor : LP/B/172/XI/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU tanggal 25 November 2025 pukul 23.58 WIB.Laporantersebutberfokus pada dugaantindakpidanaPenganiayaan Berat (Pasal 351 KUHP) sertadugaantindakpidanamenguasai dan mempergunakansenjataapitanpahak (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951).
Sumber : Walhi Bengkulu
Editor : Usmin










