Walhi Bengkulu Kecam Keras Kriminalisasi Dua Korban Penembakan dan Satu Petani Pino Raya Ditetapkan Tersangka

oleh -11 Dilihat
Rumah korban kasus penembakan petani Pino Raya, Bengkulu Selatan didatangi aparat penegak hukum (APH) setempat.(Foto/Walhi Bengkulu)
Rumah korban kasus penembakan petani Pino Raya, Bengkulu Selatan didatangi aparat penegak hukum (APH) setempat.(Foto/Walhi Bengkulu)

Bengkulu-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu
mengecam keras penetapan dua orang petani korban penembakan dan satu petani perempuan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dalam konflik agraria di Desa Pino Raya,
Kabupaten Bengkulu Selatan.

Langkah ini merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap korban sekaligus memperlihatkan ketimpangan serius dalam penegakan hukum. Ironis dan tidak masuk akal, para petani yang menjadi korban kekerasan bersenjata justru dikriminalisasi, sementara pelaku penembakan hingga kini tidak jelas proses hukumnya.

Anggota Walhi Bengkulu, Julius Nainggolan dalam keterangan tertulis kepada HARAPAN BARU NEWS, Rabu (28/1/2026) mengatalan, hingga saat ini, publik tidak mendapatkan penjelasan transparan terkait status hukum pelaku penembakan yang di duga penahanannya sedang di tangguhkan, dasar penggunaan senjata api dan hasil uji Balistik yang dilakukan oleh pihak kepolisian, serta kronologis pelaku memiliki senjata tersebut harus di gali secara menyeluruh dan dugaan sindikat jual beli senjata di Bengkulu.

Korban dijadikan tersangka sedangkan pelaku dibiarkan untuk bebas. Penetapan tersangka terhadap korban penembakan dan seorang petani perempuan menunjukkan pola pembalikan fakta hukum. Alih-alih menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi, aparat justru menjadikan mereka sebagai objek represi hukum.

Tindakan ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum digunakan sebagai alat untuk membungkam perjuangan petani yang mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidupnya. Lebih jauh Julius mengatakan, penetapan seorang petani perempuan sebagai tersangka memperlihatkan pengabaian total terhadap perspektif keadilan gender, di mana perempuan pembela lingkungan kembali menjadi sasaran intimidasi dan kriminalisasi.

Tidak Transparan

Walhi Bengkulu menilai penanganan kasus penembakan di Pino Raya sangat tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum, terutama terkait profesioalitas Kepolisian dalam menangani kasus. Pasalnya dalam penyelidikan oleh penyidik banyak sekali
kejanggalan dan Amoralitas Polri pada prakteknya.

Penetapan seorang petani perempuan sebagai tersangka memperparah situasi. Negara kembali gagal memberikan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM dan lingkungan, sebagaimana dijamin dalam UU No. 7 Tahun 1984 mengenai penghapusan segala bentuk diskiriminasi terhadap wanita.

Penetapan 3 orang petani pejuang lingkungan yang mempertahankan hak-hak atas tanah dan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana sesuai dengan undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66 yang di pertegas pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 119/PUU-XXIII/2025 (Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup).

Pada dasarnya peristiwa tersebut petani tidak memenuhi mensrea, karena bertindak mempertahankan diri dan ruang hidupnya. Kemudian jangan lupakan akar dari peristiwa
penembakan adalah konflik agrarian yang merupakan konflik struktural. Pada KUHP melalui Pasal 43, Pasal 45, dan Pasal 52 menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa kesalahan, serta bahwa pidana adalah upaya terakhir (Ultimum
Remedium).

Untuk itu, pemidanaan terhadap petani yang mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya merupakan bentuk kriminalisasi korban yang bertentangan dengan hukum pidana nasional.”
Menyikapi Situasi ini Julius Nainggolan, Walhi Bengkulu
mengecam keras kegagalan negara dalam tugasnya mengedepankan prinsip Good Governance.

Apa yang terjadi di Pino Raya bukan kasus tunggal. Ini adalah bagian dari pola sistemik kriminalisasi petani dan pembela lingkungan hidup dalam konflik agraria di Indonesia. Konflik struktural diselesaikan dengan pendekatan senjata. Hak atas tanah dibalas dengan peluru. Dan korban dijawab dengan pasal-pasal pidana.

Atas dasar tersebut, Walhi Bengkulu menuntut:
1. Segera hentikan dan batalkan seluruh proses kriminalisasi terhadap dua korban
penembakan dan satu petani perempuan di Pino Raya

2. Usut tuntas dan transparan pelaku penembakan, termasuk pertanggungjawaban pidana dan       etik aparat kepolisian.

3. Buka secara publik dasar penggunaan senjata api, rantai komando, dan prosedur pengamanan di lapangan.
4. Jamin perlindungan penuh bagi petani dan pembela lingkungan hidup, termasuk pemulihan hak korban.

Negara tidak boleh membiarkan hukum menjadi alat represi. Ketika korban ditembak lalu dijadikan tersangka, sementara pelaku kekerasan dibiarkan bebas, maka yang terjadi adalah kejahatan terhadap keadilan dan pelanggaran HAM yang serius.

 

Rilis      :  Walhi Bengkulu
Editor   :  Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.