Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Pusat Mengundurkan Diri

oleh -14 Dilihat
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Pusat, Mirza Adityaswara mengundurkan diri pasca anjloknya Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan ini.(Foto/Net)
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Pusat, Mirza Adityaswara mengundurkan diri pasca anjloknya Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan ini.(Foto/Net)

Jakarta-Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.