Terkait OTT Bengkulu, Awal Mei KPK Hubungi Ombudsman Tanyakan Masalah Pelayanan Publik

oleh -69 Dilihat
Plt Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika memberikan keterangan pers hasil capaian tahun sebelumnya dan 2024 kepada awak media, Kamis 19 Desember 2024.(Foto Harapanbarunews-Usmin)
Plt Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika memberikan keterangan pers hasil capaian tahun sebelumnya dan 2024 kepada awak media, Kamis 19 Desember 2024.(Foto Harapanbarunews-Usmin)

Bengkulu- Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika mengungkapkan pada bulan Mei pihaknya telah dihubungi KPK menanyakan masalah pelayanan publik di Bengkulu.

“Jadi, sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada November 2024 lalu, Ombudsman Bengkulu, telah dihubungi KPK pada awal Mei 2024. Mereka menanyakan masalah pelayanan publik di Provinsi Bengkulu,” kata Jaka Adhika menjawab pertanyaan wartawan pada acara keterangan pers akhir tahun, di Kantor Ombudsam Perwakilan Bengkulu, Kamis (19/12/2024).

Sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik di instansi pemerintah, katanya ada beberapa insatansi di Bengkulu yang dilaporkan masyarakat ke pihaknya terkait layanan, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan,   masalah kelistrikan dan masalah lainnya.

Hal ini  disampaikan  Ombudsam Bengkulu ke KPK karena laporan keluhan dari masyarakat yang diterima pihaknya. “Jadi, sebelum KPK melakukan OTT di Bengkulu, mereka sudah koordinasi dengan Ombudsam Bengkulu terkait pelayanan publik,” ujarnya.

Jaka menambahkan, semua laporan terkait pelayanan publik yang masuk ke Ombudsman Bengkulu, ditindaklanjuti ke masing-masing instansi yang dilaporkan, melakukan investigasi dan melakukan analisis untuk mengetahui apakah laporan masyarakat tersebut terjadi mal administrsi.

Jika dari hasil investigasi dan analisasi ditemukan terjadi mal administrasi, maka laporan masyarakat langsung disikapi dengan meminta keterangan dari instansi terlapor. Selain itu, bila terbukti melanggar mal administrasi pihak Ombudsman minta agar tidak yang dilakukan merugikan masyarakat segera dihentikan.

Sebaliknya, jika laporan masyarakat tidak terbukti praktik mal administrasi, maka pihaknya memberikan penjelasan kepada pelapor bersangkutan bahwa yang laporkan tidak benar. Namun, dari berbagai laporan yang diterima Ombudsman setelah disekapi rata-rata terjadi pelanggaran administrasi.

Jaka mengakui kebanyaka laporan yang diterima Ombudsman Bengkulu, masalah kelistrikan, air bersih, pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik lainya. “Seluruh laporan masyarakat tersebut, sudah kita sikapi dengan mendatangi instansi yang dilaporkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jaka melaporkan laporan yang masuk ke Ombudsam dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, yakni tahun 2021 sebanyak 148 laporan, tahun 2022 sebanyak 108 laporan, tahun 2023 sebanyak 154 laporan dan tahun 2024 sebanyak 165 laporan.

Dari laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman tersebut, terdapat 10 masalah, di antaranya kelistrikan, air bersih, kependudukan, pendidikan, masalah kepegawaian, BPN, kepolisian, kesehatan, pelayanan sosial dan pajak daerah.

Laporan yang diterima Ombudsman Bengkulu tersebut, kata Jaka sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan seseuai dengan kewenangan pihaknya. Untuk tahun 2021, dari 148 laporan diselesaikan sebanyak 86, tahun 2022 dari 108 laporan sebanyak 92 diselesaikan, tahun 2023 sebanyak 106 laporan diselesaikan selesaikan sebanyak 106 dan tahun 2024 sebanyak 165 laporan diselesaikan sebanyak 135 laporan.

Sedangkan sisa laporan yang belum diselesaikan akan dituntaskan Ombudsman Bengkulu. “Saat masih ada 26 laporan yang belum diselesaikan, sebanyak 24 laporan masih dalam proses penyelesaian dan 2 laporan lagi sisa tahun 2023 juga dalam proses untuk dituntaskan,” ujarnya.

Reporter : Usmin

Editor : M Rareza Rebi Aldo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.