Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi, Penyidik KPK Geledah Kantor Disdikbud Provinsi Bengkulu

oleh -9 Dilihat
Penyidik KPK mengamankan dokumen ketika melakakukan pengeledahan Kantor Disdikbud Bengkulu terkait kasus OTT dugaan pemeriksaan dan gratifikasi dilingkup pemprov Bengkulu.(Foto-Istimewa)
Penyidik KPK mengamankan dokumen ketika melakakukan pengeledahan Kantor Disdikbud Bengkulu terkait kasus OTT dugaan pemeriksaan dan gratifikasi dilingkup pemprov Bengkulu.(Foto-Istimewa)

Bengkulu- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan barang bukti dari sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan gratifukasi dilingkungan Pemprov Bengkulu. Kali ini, penyidik KPK melakukan pengeledahan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu, Jumat (6/12/2024).

Sejumlah penyidik KPK datang ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Jumat sekitar pukul 09.00 WIB dengan dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap untuk melakukan pengeledahan di kantor tersebut.

Penggeledahan ini dilakukan penyidik KPK terkait penanganan kasus operasi tangkap tangan Gubernur Bengkulu, ajudan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu pada 23 November 2024.

Para penyidik membawa sejumlah koper, kardus dan tas usai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Penyidik meninggalkan kantor itu sekitar pukul 14.00 WIB.

Rangkaian kegiatan penyidik KPK di Bengkulu, dilakukan sejak beberapa hari lalu. Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu, 4 Desember 2024.

Selain itu, penyidik KPK juga melalkukan pengeledahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu, pada Kamis (5/12/2024) sore.

Penyidik KPK menggeledah ruangan yang sebelumnya telah disegel, yakni ruang kerja sekretaris daerah Bengkulu, ruang kerja gubernur Bengkulu, ruang kerja Kepala Dinas Dikbud Bengkulu, ruang kerja Kadis Disnakertran Bengkulu, serta ruang kepala Biro Umum, Pemprov Bengkulu. .

Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin.

Seperti diketahui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) danEvrianshah (EV) alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.  Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Tiga orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Penetapan tiga tersangka tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Reporter : ANT/Usmin

Editor : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.