Tekan Kasus Rebies, Distankan Rejang Lebong Vaksin 11.200 HPR Milik Masyarakat

oleh -12 Dilihat
Distankan Rejang Lebong lakukan vaksinasi HPR milik masyarakat untuk tekan kasus rebies di daerah ini.(Foto-Istimewa)
Distankan Rejang Lebong lakukan vaksinasi HPR milik masyarakat untuk tekan kasus rebies di daerah ini.(Foto-Istimewa)

Curup- Selama tahun 2024, Januari-November 2024, Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu melakukan vaksinasi terhadap 11.500 ekor hewan penular rabies (HPR) milik masyarakat setempat.

Kepala Distankan Rejang Lebong Amrul Eby kepada wartawan, di Curup, Minggu (1/12/2024) menjelaskan, HPR milik masyarakat yang diberikan vaksinasi rabies tersebut, tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Pemberian vaksinasi kepada HPR secara gratis, seperti anjing, kerah dan kucing ini dilakukan Distankan Rejang Lebong, untuk menekan kasus rabies agar tidak terjadi peningkatan.

Pasalnya, kasus rabies akibat gigitan HPR di Kabupaten Rejang Lebong masih tergolong tinggi. Hingga November lalu, warga Rejang Lebong digigit HPR tercatat sebanyak 205 kasus, tersebar di 15 kecamatan yang ada di daerah ini.

Untuk menekan kasus tersebut, Distankan Rejang Lebong, setiap tahun melaksanakan vaksinasi HPR milik masyarakat guna menekan kasus rabies di daerah ini. Populasi HPR di Kabupaten Rejang Lebong diperkirakan sekitar 35.000 ekor, terdiri atas anjing, kera dan kucing.

Pada tahun 2024, Distankan Rejang Lebong telah menyiapkan sebanyak 15.000 dosis vaksinasi HPT, dan vaksin sebanyak ini sudah digunakan sesuai sasaran. “Vaskin sebanyak ini hanya diberikan kepada 50 persen populasi HPR ada di Rejang Lebong,” ujarnya.

Eby menambahkan, pada tahun 2025 pihaknya akan mengusulkan alokasi vaksin untuk HPR sebanyak 20.000 dosis. Vaksin HPR akan dialokasikan di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

“Kita berharap usulan Distankan Rejang Lebong ini, dapat diakomondir, sehingga jumlah HPR yang dapat diberikan suntikan vaksin rabies lebih banyak lagi dari tahun 2024, sehingga kasus rabies di daerah ini terus berkurang,” ujarnya.

Ia mengimbau pemilik hewan penular rabies atau HPR di Kabupaten Rejang Lebong untuk bertanggung jawab jika peliharaannya menggigit orang lain.

“Pemilik binatang peliharaan terutama jenis anjing agar bertanggung jawab jika menggigit orang lain. Korbannya harus diobati, tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Dijelaskan Amrul Eby, binatang peliharaan yang termasuk jenis HPR ini berupa anjing, kucing dan kera. Dari tiga jenis HPR ini terbanyak dipelihara warga adalah anjing.

Warga yang memiliki binatang peliharaan anjing, kata dia, selain harus diberi makan rutin juga harus diberikan suntikan antirabies di puskeswan terdekat maupun kegiatan vaksinasi massal yang dilaksanakan pihaknya setiap tahun di balai desa dan kelurahan yang ada di daerah setempat.

Hal ini dilakukan agar HPR milik masyarakat tidak menularkan rabies kepada warga sertempat, sehingga kasus rabies di Kabupaten Rejang Lebong terus menurun setiap tahunnya.

Reporter    : Usmin

Editor         : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.