Bengkulu-Berdasarkan kesepakatan antara DPD Organda Bengkulu dengan para pengusaha otto (PO) bus AKAP dan AKDP di daerah ini, maka tarif bus angkutan lebaran tahun 2024 mengalami kenaikan antara 10-20 persen dari tarif sebelumnya.
Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi kepada wartawan, di Bengkulu, Jumat (5/4/2024) mengatakan, kenaikan tarif batas atas dan batas bawah mulai berlakukan pada saat dilaksanakan angkutan lebaran pada H-7 hingga H+7 Idulfitri 1445 Hijriyah.
Tarif angkutan lebaran tersebut, berlaku bag bus AKAP dan AKDP yang membawa penumpang mudik lebaran dari dan ke Bengkulu, selama berlangsung arus mudik di daerah ini.
Tharmizi mengatakan, alasan pihaknya menyesuaikan tarif angkutan lebaran batas atas dan batas bawah sebesar 10-20 persen atas pertimbangan tidak serta merta bus AKAP dan AKDP berangkat dari Bengkulu tujuan kota di Sumatera dan Jawa seluruh tempat duduk terisi 100 persen.
Demikan pula ketika berangkat dari Jawa dan kota di Sumtara tidak seluruh seat yang ada terisi penuh dan pasti ada tempat duduk yang kosong, sehingga pendapatan PO setiap kali berangkat tidak mencapai 100 persen.
Untuk menutupi hal tersebut, DPD Organda memberlakukan kenaikan tarif angkutan lebaran bus AKAP dan AKDP sebesar 10-20 persen dari tarif hari biasa. Dengan tarif angkutan lebaran sebesar dipastikan PO tidak akan merugi, katanya.
Namun Tharmizi, tidak menyebutkan secara rinci tarif bus AKAP dan AKDP selama berlangsung angkutan lebaran di daerah ini. “Yang pasti, tarif bus AKAP dan AKDP alami kenaikan antara Rp 10-20 persen dari tarif lama. Ketentuan tarif ini harus dipatuhi para pengusaha PO di Bengkulu,” ujarnya.
Terkait kesiapan bus AKAP dann AKDP yang tercatat sebagai bus angkutan lebaran di daerah ini, Tharmizi mengatakan, setiap bus yang dioperasikan untuk angkutan lebaran di daerah ini dipastikan layak operasi, STNK lengkap, buku KIR baru, izin trayek yang digunakan dalam keadaan hidup sesuai standar nasional.
Setiap bus AKAP dan AKDP yang dioperasikan sebagai angkutan mudik lebaran wajib melunasi Ansuransi Jasa Raharga sebagai perlindungan bagi para penumpang mudik lebaran selama berlangsung arus mudik dan balik lebaran 2024.
“Jika berbagai persyaratan ini tidak dipenuhi para pengusaha PO di Bengkulu, maka bus AKAP dan AKDP milik mereka tidak boleh beroperasi mengangkut penumpang mudik lebaran baik jurusan kota di jawa maupun kota di Sumatera. Kita tegas demi kelancaran angkutan mudik lebaran di Bengkulu,” ujarnya.
Sebagai langkah preventif, disepakati bus AKAP dann AKDP wajib menyediakan alat bantu keadaan darurat, seperti pemecah kaca, pemadam api, dan kotak P3K di setiap unit kendaraan. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mengatasi situasi darurat dengan cepat dan efektif.
Sopir bus fisiknya bagus dan bebas mengkonsumsi narkoba. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan penumpang dalam perjalanan hingga sampai ditempat tujuan. Selain sehat, SIM pengemudi dalam keadaan masih berlaku.
Awak bus sebelum berangkat diwajibkan melakukan pengecekan dan memastikan ban, rem, mesin dan sisten elektrikal dan lampu penerangan dalam keadaan baik dan aktif.
Selain itu, awak bus juga dilarangan menempatkan barang bawaan di pintu masuk/keluar atau daerah sirkulasi penumpang. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan dalam proses naik turun penumpang dan memastikan kelancaran operasional.
“Jadi, cukup ketat syarat bagi bus AKAP dan AKDP milik PO di Bengkulu untuk melayani angkutan mudik lebaran 2024. Hal ini kita lakukan agar pelaksanaan angkutan mudik lebaran di Bengkulu berjalan lancar, aman dan sukses,” ujar Tharmizi.(min)