Tak Dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

oleh -5 Dilihat

Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NomorKEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026, mencabut izin usahaPT Varia Intra Finance (PT VIF), beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H.Samanhudi, Nomor 10, Jakarta.

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT VIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 tahun 204 tentang pengawasan, penetapan status pengawasan dan tindak lanjut pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan lainnya.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tidak status pengawasan khusus.

Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan. Sesuaidenganketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT VIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidakdapatdisehatkan.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaanyang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usah dibidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku, antara lain :

1. Menyelesaikanhak dan kewajibanDebitur, Kreditur dan/ataupihaklainnya

2. Menyelenggarakanrapatumumpemegangsaham paling lambat 30 harikerjasejaktanggaldicabutnyaizinusahauntukmemutuskanpembubaran badan hukumPT VIFsertamembentuk Tim Likuidasi;

3. MemberikaninformasisecarajelaskepadaDebitur, Kreditur dan/ataupihaklainnya yang berkepentinganmengenaimekanismepenyelesaianhak dan kewajiban;

4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugassebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK

Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT VIF pada nomor telepon dan Whatsapp: (021) 3802865/0851-1770-7778, email:adminpusat@variaintrafinance.comdan alamat: Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta 10710.

5.Melaksanakankewajibanlainnyasesuaidenganketentuanperundang-undangan. Selain itu, PT VIF dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan pada nama perusahaan.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.