Bengkulu-Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, mengubah hukum perdata bagi warga pembuang sampah sembarangan menjadi sanksi sosial. Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan,
Tag: Sannksi Sosial
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.