Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah yang diajukan
Tag: Kabulkan Penarikan PHPU
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.