Bengkulu-Sopir angkutan sampah di Kota Bengkulu didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi dalam upaya melindungi mereka saat menjalankan tugas.
Hal tersebut disampai Wali Kota Dedy Wahyudi saat bertemu para sopir angkutan sampah di Balai Kota Merah Putih, Minggu (1/2/2026).
Dedy mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan Pemkot Bengkulu sebagai bentuk apresiasi sekaligus perlindungan nyata bagi para sopir angkutan sampah. Mereka dinilai memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pengelolaan limbah dan kebersihan Kota Bengkulu.
Kebijakan Pemkot Bengkulu ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan. Hingga saat ini, sekitar 20.000 nelayan dan buruh di Bengkulu telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
”Saat ini giliran para supir angkutan sampah yang kita proteksi. Anggarannya murni dari APBD, karena memang APBD itu untuk rakyat,” tambah Dedy.
Selain jaminan sosial, Wali Kota Bengkulu juga menyoroti dampak positif kebijakan penghapusan kontainer sampah. Kebijakan tersebut terbukti mampu membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Saat ini, tercatat sekitar 200 sopir angkutan sampah yang aktif beroperasi di Kota Bengkulu. Rata-rata setiap kelurahan memiliki dua armada angkutan sampah yang melayani kebutuhan warga.
Dedy juga mengajak para sopir untuk membentuk organisasi atau wadah resmi. “Kita akan siapkan regulasinya segera agar ada standar kendaraan yang layak, rasa aman dalam bekerja, dan profesionalisme ke depan,” ujarnya.
Editor : Usmin











