Bengkulu- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Syaifudin Tagamal mengatakan, sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menangani berbagai permasalahan hukum di daerah ini baik sedang dalam diproses maupun status penyelidikan dan penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagamal saat menggelar keterangan pers terkait peringatan Hari Anti Korupsi tahun 2024, di Bengkulu, Senin (9/12/2024).
Ia mengatakan, Kejati dan Kejari se-Provinsi Bengkulu telah menangani sebanyak 93 perkara. Perkara sebanyak ini ditangani di Kejati Bengkulu dan Kejari yang ada di Bengkulu.
Dari jumlah perkara tersebut, sebanyak 56 perkara tindak pidana korupsi telah di eksekusi, dan telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 6,5 miliar lebih.
Dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, jajaran Kejati Bengkulu beserta Kejari-Kejari yang ada di Provinsi Bengkulu, dalam kesempatan ini menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2024.
Kinerja yang sudah dilakukan menangani berbagai perkara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan sampai eksekusi. “Dari berbagai perkara yang kita tangani selama tahun 2024, telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 6,5 miliar lebih,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk perkara dalam tahap penyelidikan ada yang ditingkatkan menjadi tahap penyidikan, salah satunya Kerugian negara atas tanah lebih 20 tahun tidak masuk ke kas negara.
“Satu perkara sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan, yakni tanah negara yang didirikan Mega Mall di atasnya, hingga puluhan tahun tidak ada pemasukan negara atas hal tersebut, ujar Kejati Bengkulu.
Dalam perkara tersebut, pihak Kejati Bengkulu sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan. Selain itu, ada pelimpahan 8 orang dari Kejari Bengkulu Tengah mengenai dugaan korupsi pembangunan Puskeswan Kabupaten Bengkulu Tengah oleh Ditreskrimsus Tipikor Polda Bengkulu.
Kasus lainnya, perkara ASN Korem diduga melakukan mark-up tunjangan kinerja (tukin) tentara dengan kerugian negara sebesar Rp 9,5 miliar. “RMA alias PNS Y tidak hanya tindak pidana khusus saja, namun kita kembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang, dan sekarang yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Kajati Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, Kejati Bengkulu selain memaparkan hasil kinerjanya sepanjang tahun 2024, Kajati Bengkulu berharap di Provinsi Bengkulu pencegahan tindak korupsi dilakukan secara masif sehingga kerugian uang negara dapat diminimalisir dan pembangunan bisa terwujud sesuai harapan.
Reporter : Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo