Sekda Herwan Antoni Minta OPD Pemprov Bengkulu Evaluasi THL Untuk Perpanjangan Kontrak Kerja

oleh -4 Dilihat
Sekda Bengkulu, Herwan Antoni pimpin rapat bersama seluruh OPD lingkup Pemprov Bengkulu bahas perpanjangan kotrak tenaga non ASN dimasing-masing OPD.(Foto-MC Bengkulu)
Sekda Bengkulu, Herwan Antoni pimpin rapat bersama seluruh OPD lingkup Pemprov Bengkulu bahas perpanjangan kotrak tenaga non ASN dimasing-masing OPD.(Foto-MC Bengkulu)

Bengkulu- Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Herwan Antoni menggelar rapat evaluasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup pemprov setempat bahas kreteria perpanjangan masa kerja tenaga non ASN di masing-masing OPD.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dalam rapat Selasa (11/3/2025) mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasikan kepada setiap pimpinan OPD untuk melakukan perpanjangan masa kerja bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria.

“Berdasarkan regulasi dari Kementerian PAN-RB, tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya adalah mereka yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024,” ujar Herwan.

Ia menambahkan, kriteria lainnya mencakup tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK tahap 2, serta tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja minimal dua tahun dan telah mengikuti seleksi PPPK.

Herwan juga menegaskan, pihaknya memberikan perhatian khusus kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, tetapi telah bekerja lebih dari dua tahun dan masih dibutuhkan, seperti petugas kebersihan, pramu saji, pekerja taman, dan lainnya.

“Ada sekitar 500 tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria dari Kementerian PAN-RB. Hal ini masih kami bahas di tingkat OPD dan akan dilaporkan kepada gubernur untuk mencari solusinya,” tambah Herwan.

Perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Herwan menjelaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Selain itu, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN.

Reporter : Usmin

Editor      : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.