Sejumlah Guru PPPK Temui Gubernur Bengkulu Sampaikan Aspirasi dan Kesejahteraan

oleh -73 Dilihat
Gubernur dan Wagub Bengkulu, Helmi-Mian menemui guru PPPK menyampaikan aspirasi terkait status dan kesejahteraan mereka, diruang kerja gubernur, Senin 24 Maret 2025.(Foto/MC Bengkulu)
Gubernur dan Wagub Bengkulu, Helmi-Mian menemui guru PPPK menyampaikan aspirasi terkait status dan kesejahteraan mereka, diruang kerja gubernur, Senin 24 Maret 2025.(Foto/MC Bengkulu)

Bengkulu-Sejumlah perwakilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menemui Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Senin (24/3/2925). Mereka menyampaikan aspirasi terkait status dan kesejahteraan, termasuk percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK), perubahan masa kontrak, serta kejelasan insentif dan tunjangan sertifikasi.

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah percepatan penerbitan SK pengangkatan, mengingat sejumlah guru yang mendekati usia pensiun belum menerimanya. Selain itu, mereka mengusulkan agar masa kontrak yang sebelumnya lima tahun diperpanjang hingga batas usia pensiun.

Perwakilan guru PPPK, Ellya Oktarina, juga menyoroti kendala terkait pemenuhan standar jam mengajar. Menurutnya, banyak guru PPPK yang kesulitan memenuhi ketentuan minimal 24 jam mengajar per minggu, yang berakibat pada tidak terpenuhinya syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi.

“Kami berharap ada solusi terkait relokasi, karena banyak guru PPPK yang kekurangan jam mengajar. Jika ketentuan 24 jam per minggu tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi,” ujarnya.

Saat ini, sebanyak 518 guru tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS), dengan 300 orang di antaranya telah lulus seleksi PPPK tahap pertama pada 2024. Mereka terdiri dari guru SMA, SMK, dan SLB di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Helmi Hasan langsung mendisposisikan permasalahan ini kepada Kepala Dinas Dikbud, Saidirman.

Saidirman menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti skema relokasi guru sesuai arahan gubernur guna memastikan pemerataan tenaga pengajar.

“Relokasi akan segera kami lakukan sesuai instruksi gubernur. Guru PPPK yang telah lolos seleksi memiliki status setara dengan ASN, sehingga relokasi dapat dilakukan setelah regulasinya memungkinkan,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji wacana penyetaraan hak antara guru PPPK dan PNS, termasuk kemungkinan pemberian uang pensiun dan gaji pensiun bagi PPPK. Hal ini menjadi salah satu poin yang terus diperjuangkan dalam kebijakan kepegawaian di tingkat pusat.

Sumber  :  MC Bengkulu

Editor   :  Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.