Satwa dan Kelestarian Lingkungan Terancam, Walhi : Tambang Emas Harus Ditolak

oleh -79 Dilihat
Air sungai jernih dan bersih ini berada di sekitar lokasi tambang emas di wilayah Seluma, Bengkulu.(Foto/Ist)
Air sungai jernih dan bersih ini berada di sekitar lokasi tambang emas di wilayah Seluma, Bengkulu.(Foto/Ist)

Bengkulu-Tambang emas milik PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu) di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu menjadi ancaman serius terhadap satwa dan lingkungan di wilayah tersebut.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bengkulu, Dodi Faisal, menegaskan rencana penambangan ini harus ditolak untuk mencegah kerusakan ekologis. Alasanya, tambang tersebut saat ini hanya tinggal menunggu rekomendasi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan (PPKH) dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.

Jika izin ini diterbitkan, dampak pertama yang akan terjadi adalah hilangnya tutupan hutan secara signifikan di kawasan Bukit Sanggul.

“Hilangnya tutupan hutan secara langsung akan menghilangkan fungsi kawasan sebagai penyerap karbon. Hutan yang gundul akan memicu bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor yang mengancam pemukiman warga di sekitarnya,” ujar Dodi, Selasa (17/6/2025).

Ia menyebutkan, luas kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul mencapai 30.010 hektare. Kawasan hutan lindung ini, merupakan tempat habitat penting bagi berbagai jenis satwa liar yang dilindungi.

Aktivitas pertambangan akan menghancurkan rumah bagi satwa kunci. Seperti Harimau Sumatera, burung Rangkong dan satwa lainnya yang selama ini hidup di kawasan tersebut. “Habitat hewan yang dilindungi itu bakal hilang, dengan hadirnya tambang emas,” tuturnya.

Zat Kimia Berbahaya

Selain itu, Walhi mengkhawatirkan dampak pencemaran lingkungan yang parah, terutama pada Daerah Aliran Sungai (DAS). Proses penambangan emas, menurutnya, berpotensi besar menggunakan zat kimia berbahaya seperti merkuri untuk proses pemurnian.

“Penggunaan merkuri akan langsung mencemari sungai-sungai yang berhulu di kawasan tambang. Padahal, sungai tersebut merupakan sumber utama air bersih untuk konsumsi dan irigasi pertanian bagi masyarakat di hilir. Ini adalah ancaman langsung bagi kesehatan dan ketahanan pangan warga,” tegasnya.

Tidak hanya itu, kata Dodi dampak sosial ekonomi juga tidak bisa dihindari. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari lahan perkebunan di sekitar kawasan hutan. Kehadiran tambang berpotensi besar menghilangkan lahan-lahan produktif tersebut.

Bahkan, lanjut Dodi ada potensi hilangnya kawasan desa secara administratif, karena banyak desa di sekitar Hutan Bukit Sanggul yang belum memiliki peta desa yang jelas dan definitif.

Namun, pada 25 Mei 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SK.533/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 yang merevisi status sebagian kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.

Walhi sejak 2027 lalu, telah melakukan terhadap rencana hadirnya tambang emas tersebut. Namun izin PT ESDMu justru meningkat, dengan terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.533/MenLHK/Setjen/PLA.2/5/2023 pada tanggal 25 Mei 2023, dengan menurunkan fungsi kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul seluas 19.223,73 hektare, menjadi kawasan Hutan Produksi.

PT ESDM telah meningkatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi IUP Operasi Produksi melalui SK Kementerian ESDM RI nomor 91202066526110014 yang berlaku sejak 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045, dengan luas wilayah 24.800 hektare.

Padahal, berdasarkan Peta Rencana Kerja Sub Nasional Arahan Pelaksanaan Aksi Mitigasi Indonesia’s Forestry and Other Land Use (Folu) Net Sink 2030, kawasan Bukit Sanggul, di areal IUP PT ESDM masuk dalam kriteria Perlindungan Areal Konservasi Tinggi (RO11).

“Sampai sekarang ternyata persoalan tambang emas itu menjadi isu bersama. Gejolak penolakan tidak hanya datang dari Walhi, namun juga NGO lain, akademisi, hingga mahasiswa,” ungkap Dodi.

Untuk itu, Dodi meminta Gubernur Bengkulu Helmi Hasan harus secara tegas menolak tambang emas tersebut. Karena jangan hanya dilihat dari investasi, tapi dampak lingkungan yang terjadi.
“Jika dibiarkan, maka anak cucu pada masa depan akan kehilangan udara segera yang dihasilkan dari kawasan hutan. Gubernur harus menolak tambang emas itu,” ujarnya.

Rekomendasi Gubernur Bengkulu

Dodi menambahkan, saat ini PT ESDMu masih dalam proses mengajukan permohonan rekomendasi Gubernur Bengkulu, untuk memperoleh Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.
Agar tambang emas itu, dapat beroperasi di kawasan ekosistem Bukit Sanggul. Maka, Gubernur juga harus sejalan dengan keinginan besarnya menjadi Bengkulu sebagai daerah konservasi.

“Kita minta, Gubernur memberikan surat resmi kepada pemerintah pusat, untuk menolak tambang emas itu. Termasuk meninjau ulang semua perizinannya. Gubernur memiliki kebijakan untuk melakukannya,” tegas Dodi.

Tidak hanya itu, lanjutnya Walhi pada bulan Februari 2025 lalu juga telah melaporkan dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejagung RI. Walhi menduga ada praktek korupsi dalam penerbitan izin tambang emas PT ESDMu. Baik itu kepada pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.

“Laporan itu, terus kami kawal sampai sekarang. Agar jelas, atas dugaan korupsi SDA timbulnya izin tambang emas tersebut,” demikian Dodi

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.