Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hingga 31 Agustus 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal di berbagai situs dan aplikasi.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 Agustus 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Langkah pemberantasan tersebut dilakukan seiring masih tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 30.328 pengaduan mengenai entitas ilegal diterima sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.729 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 200 pengaduan mengenai gadai ilegal.
Perkuat Deteksi Dini Untuk mempercepat pemberantasan, Satgas PASTI menggelar High Level Meeting pada 3 Agustus 2026. Pertemuan tersebut melibatkan Dewan Pembina dan Tim Pelaksana dari 25 kementerian/lembaga anggota serta calon anggota Satgas PASTI. Agenda utama pertemuan mencakup penguatan koordinasi dan tata kelola, integrasi sistem serta pertukaran data.
Satgas juga membahas pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional.
Pengembangan sistem tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan deteksi dini, mempercepat pelaporan, melacak aliran dana, dan mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan.
Ratusan Ribu Rekening Diblokir Selain menghentikan entitas ilegal, upaya pemberantasan penipuan keuangan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk OJK bersama anggota Satgas PASTI, dengan dukungan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan terkait dugaan penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, terdapat 1.276.688 rekening yang dilaporkan dan telah diverifikasi. Sebanyak 659.419 rekening telah diblokir, dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar.
IASC juga mengidentifikasi 159.472 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan. Tak hanya memblokir rekening, IASC juga telah berhasil mengembalikan Rp206 miliar dana korban yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Upaya tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal kini tidak hanya mengandalkan pemblokiran situs atau aplikasi, tetapi juga diarahkan pada pemutusan aliran dana serta pengembalian kerugian korban.
Dengan masih tingginya jumlah laporan masyarakat, Satgas PASTI terus memperkuat sinergi antarlembaga untuk menutup ruang gerak pelaku keuangan ilegal sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari praktik pinjol, investasi, gadai ilegal maupun modus penipuan digital lainnya.
Edtor : Usmin










