Satgas Haji Polri Perketat Pengawasan, Lindungi Jemaah Haji Non-Prosedurale

oleh -3 Dilihat

Jakarta– Satgas Haji Polri terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026 guna melindungi masyarakat dari praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural, penyalahgunaan visa, hingga berbagai modus penipuan yang merugikan calon jemaah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah preventif, deteksi dini, hingga penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satgas Haji Polri berhasil mencegah keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026).

Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah menemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan.

Langkah ini merupakan bagian dari kerja Satgas Haji Polri yang dibentuk melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Haji Republik Indonesia, otoritas Bandara Soekarno-Hatta, serta koordinasi dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi dalam pengawasan dokumen perjalanan dan validitas visa.

Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan jemaah haji yang sah, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk berhaji melalui modus penipuan, penyalahgunaan visa, maupun pemberangkatan ilegal.

Selain pengawasan di titik keberangkatan, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri Tahun 2026 juga terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai laporan masyarakat.

Hingga saat ini, tercatat 11 laporan polisi (LP) dan 21 laporan informasi (LI) telah ditangani, dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan.
Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000.

Dalam kasus pencegahan di Bandara Soekarno-Hatta, hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta–Singapura.

Namun, hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.

Pendalaman lebih lanjut menemukan lima orang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sementara sebagian lainnya menyatakan tujuan perjalanan wisata. Satu orang diketahui berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO.

Petugas turut mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta–Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa pembentukan Satgas Haji Polri merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat.

“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat. Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan mengedepankan pencegahan sejak awal agar masyarakat tidak menjadi korban praktik ilegal yang merugikan secara finansial maupun menghambat pelaksanaan ibadah.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, jenis visa yang digunakan, serta seluruh dokumen keberangkatan sesuai ketentuan pemerintah dan regulasi otoritas Arab Saudi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah,” tambahnya.

Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan selama musim haji 2026 bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait sebagai bagian dari komitmen menghadirkan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

 

Edktor; Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.