Saksi Ungkap Rohidin Mersyah Minta Pejabat Bantu Dirinya Maju Pilgub 2024

oleh -2 Dilihat
Sejumlah saksi diambil sumpah pada sidang lanjutan kasus mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Pengadilan Tipikor Bengkulu.(Foto/Ist)
Sejumlah saksi diambil sumpah pada sidang lanjutan kasus mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Pengadilan Tipikor Bengkulu.(Foto/Ist)

Bengkulu-Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, memasuki agenda keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (30/4/2025).

Dalam sidang tersebut, terungkap pernyataan Rohidin yang menyebabkan puluhan pejabat mengumpulkan uang untuk membantu pemenangan Pilkada 2024. Keterangan ini terungkap saat ketua majelis hakim, Faisol, mengajukan pertanyaan kepada saksi Jasmen Silitonga sebagai Direktur RSJ Soeprapto Bengkulu.

Jasmen mengatakan, dalam rapat yang diadakan pada Juni 2024, ia diminta untuk hadir di rumah dinas gubernur Balai Raya Semarak Bengkulu. Dalam pertemuan tersebut, Rohidin meminta bantuan para pejabat untuk menyosialisasikan pemenangan Pilkada gubernur.

“Saat rapat dipimpin oleh Pak Rohidin, intinya dia minta kami bantu sosialisasikan ke keluarga dan handai tolan untuk membantu Pilkada gubernur,” ungkap Jasmen.

Jasmen menegaskan, dalam rapat tersebut, tidak ada pernyataan dari Rohidin yang membebankan sejumlah uang untuk membantu pemenangan Pilkada gubernur 2024. Ia juga menyampaikan bahwa Rohidin mengingatkan bahwa jika ia tidak terpilih lagi sebagai gubernur, para pejabat yang hadir tidak akan menduduki jabatan yang sama.

“Kalau saya tidak jadi gubernur maka saudara-saudara tidak akan duduki jabatan lagi,” kata Jasmen menirukan ucapan Rohidin.  Hakim Faisol kemudian meminta klarifikasi kepada Jasmen mengenai apakah Rohidin meminta sejumlah uang sebagai kewajiban menyetor.

Jasmen menyebutkan bahwa kebutuhan anggaran untuk pemenangan mencapai Rp 7,5 miliar, dengan kontribusi sejumlah pejabat dan ASN sekitar Rp 2,5 miliar atau 30 persen dari total anggaran tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah pejabat lainnya dibebankan untuk menyumbang Rp 200 juta, namun ia hanya mampu menyumbang Rp 50 juta. “Rp 50 juta yang mampu saya sumbangkan yang mulia,” jelas Jasmen.

Uang yang disumbangkan tersebut digunakan untuk membeli baliho, spanduk, dan keperluan kampanye lainnya. Saksi lainnya, Jimi Harianto, juga mengungkapkan hal serupa, menegaskan bahwa tidak ada permintaan untuk setor uang dari Rohidin.

“Kesepakatan sumbangan dikeluarkan saat rapat internal tanpa Pak Rohidin. Saya dibebankan Rp 200 juta namun mampu hanya Rp 80 juta,” kata Jimi.

Jimi menambahkan, ia menyetor uang dengan alasan agar jabatannya sebagai kepala penghubung Pemprov Bengkulu di Jakarta tidak digeser, serta untuk menghindari dianggap membangkang pimpinan.

“Semua perintah tidak berani saya tolak. Saya tidak mau dipindah dari jabatan serta tidak mau dianggap tidak patuh pada gubernur,” tutur Jimi.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.