Bengkulu- Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan, berhasil meringkus delapan orang pelaku pembunuhan yang menewaskan Hs (23), dan Hs (22), warga Desa Gelumbang, Kabupaten Seluma, Bengkulu, Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 20 WIB .
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir dalam keterangan persnya, di Manna, Senin (29/7/2024) mengatakan, kedelapan orang diduga peluku pembunuhan setelah dirungkus pada Kamis (25/7/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, dan mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Kapolres penangkapan kedelapan tersangka berawal dari perkara pembunuhan dua korban di tepi jalan dua jalur Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Kedelapan tersangka melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang. Bermula saat kedua korban dan delapan tersangka yang merupakan teman sepermainan sedang duduk di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelas Kapolres.
Saat itu, lanjut Kapolres Bengkulu Selatan, WS salah seorang tersangka hendak meminjam motor milik korban. Namun, korban menolak meminjamkan motornya dengan alasan minyak motornya tidak cukup. “Karena ditolak meminjamkan motornya maka WS (tersangka) menyinggung korban dengan pergaulan yang sangat terbatas,” ungkap Kapolres.
Setelah disebut soal pergaulan yang terbatas, kedua korban pulang selang beberapa menit kemudian, kedua korban kembali ke TKP membawa potongan kayu. “Kedua korban kembali lagi merasa tersinggung membawa kayu,” tambah kapolres.
Saat korban datang membawa kayu maka terjadilah perkelahian sehingga kedua korban meninggal dunia. Korban mengalami luka tusuk di punggung, dada dan sejumlah bagian di tubuhnya. Hasil olah TKP polisi bergerak cepat mampu mengidentifikasi para pelaku.
Tiga orang pelaku bersikap kooperatif menyerahkan diri. “Lalu lima tersangka lainnya juga ikut diamankan,” tambah Kapolres. Dari kedelapan tersangka 4 orang masih bawah umur. Yakni AS (17) putus sekolah, EA (17), RG (17), ORT (16).
Sedangkan pelaku dewasa yakni FS (21), AA (21), WL (25), WS (25) dari para tersangka ada 3 diantaranya resedivis. Polisi juga berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku kerap membawa pisau yang juga digunakan dalam pengeroyokan yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
“Ada salah seorang tersangka yang biasa membawa pisau, saat kejadian pisau digunakan untuk menusuk korban,” tegas kapolres. Adapun barang bukti diamankan pisau, kayu, pakaian korban. Penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP sub 170 ayat 2 dan 3 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara .
Sebelumnya, pada Kamis (25/7/2024) duanorang pemuda di Bengkulu Selatan ditemukan tergeletak meninggal dunia dengan luka tusuk di Jendral Ahmad Yani Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Temuan dua mayat tersebut membuat heboh warga setempat selanjutnya polisi melakukan olah TKP lalu berhasil menangkap delapan pelaku pembunuhan tersebut.
Reporter : Eka Agustin
Editor : M Rareza Rebi Aldo