Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

oleh -14 Dilihat

Pekanbaru– Polda Riau menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap sebanyak 1.333 kasus sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 525 tersangka beserta ratusan barang bukti hasil tindak kejahatan.

Keberhasilan itu disampaikan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolda Riau, Rabu (3/6/2026).

Menurut Hengki, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Polda Riau dan Polres dalam menekan angka kriminalitas konvensional yang dikenal dengan istilah C3.

“Selama periode Januari hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap 1.333 perkara, terdiri dari 748 kasus curat, 448 kasus curas, dan 137 kasus curanmor,” ujarnya.

Dari total kasus yang berhasil diungkap, polisi menangkap 525 tersangka yang terdiri dari 515 laki-laki dan 10 perempuan. Rinciannya, 426 tersangka kasus curat, 32 tersangka curas termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka curanmor.

Selain menangkap para pelaku, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api jenis airsoft gun, 29 senjata tajam, 15 kunci letter T yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp48,068 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan keterkaitan antara sejumlah pelaku kejahatan jalanan dengan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian pelaku melakukan aksi pencurian untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba.

“Salah satu kasus yang kami ungkap di wilayah Siak dan Dumai menunjukkan pelaku mencuri sepeda motor untuk memperoleh uang membeli sabu. Bahkan, pelaku memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis NMAX,” ungkap Hengki.

Temuan itu semakin menguatkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminal di masyarakat.
Polda Riau, lanjut Hengki, akan terus mengoptimalkan langkah preemtif, preventif, dan represif melalui patroli rutin, peningkatan kehadiran personel di lapangan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan.

“Kami berkomitmen meminimalisir bahkan menghilangkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan. Karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegasnya.

Melalui pengungkapan ribuan kasus tersebut, Polda Riau berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta memberikan rasa aman bagi warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba dapat melaporkannya melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-6306-547. Sementara untuk kebutuhan bantuan kepolisian yang bersifat darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110.

 

Editor   :  Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.