Polda Bengkulu Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Tahap II ke Kejaksaan 

oleh -18 Dilihat
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombea Pol Imam Wijayanto.(Foto/Dok)
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombea Pol Imam Wijayanto.(Foto/Dok)

Bengkulu – Penyidik Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perbankan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu (15/7/2026).

Tersangka yang diserahkan berinisial AS, yang pada saat perkara terjadi menjabat sebagai Direktur Bank Bengkulu Tahun 2019. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu berdasarkan Surat Nomor B-144/L.7.10/Eku.1/04/2026 tanggal 29 April 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Sebelum dilaksanakan penyerahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Poli Jantung RSUD M. Yunus Bengkulu dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah seluruh tahapan hukum terpenuhi, termasuk putusan praperadilan yang menolak permohonan tersangka atas penetapan status tersangka. Dengan demikian, proses penyidikan dinyatakan sah dan perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Polda Bengkulu berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polda Bengkulu dalam menegakkan hukum secara profesional dan sesuai prosedur. Seluruh proses telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, perkara akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum hingga tahap persidangan,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bengkulu berlangsung dengan aman, tertib,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.