Pertengahan Januari 2026, ASN Pemkab Bengkulu Tengah Masuk Kantor Hanya 3 Hari Seminggu

oleh -62 Dilihat
Plt Sekda Bengkulu Tengah, Ayatul Muktadin (Foto/Dok)
Plt Sekda Bengkulu Tengah, Ayatul Muktadin (Foto/Dok)

Bengkulu Tengah-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu memastikan menerapkan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diberlakukan pada 12 Januari 2026 mendatang.

Kebijakan tersebut diputuskan setelah Pemkab Bengkulu Tengah menggelar rapat evaluasi pelaksanaan skema kerja ASN tahun 2026. Dalam skema terbaru ini, ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah hanya diwajibkan masuk kantor selama tiga hari dalam sepekan, yakni Senin hingga Rabu.

Sementara itu, pada Kamis dan Jumat, ASN akan bekerja dengan sistem work from anywhere (WFA). “Kita sudah melaksanakan rapat dan sudah diputuskan. Skema fleksibilitas kerja ini mulai diterapkan Senin depan, tanggal 12 Januari 2026,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (7/1/2025).

Dijelaskan. penerapan skema kerja fleksibel tersebut merupakan langkah strategis Pemkab Bengkulu Tengah dalam menghadapi tantangan fiskal tahun anggaran 2026, menyusul adanya pengurangan dana transfer ke daerah (TKD).

Kondisi tersebut, katanya membuat pemerintah daerah harus melakukan efisiensi anggaran, termasuk memangkas biaya operasional perkantoran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). “Tujuannya untuk menekan penggunaan anggaran di OPD. Kita ingin melihat apakah WFA selama dua hari ini bisa menurunkan biaya listrik, wifi, dan air bersih,” jelas Ayatul.

Menurutnya, kebijakan ini tidak bersifat permanen dan akan kembali dievaluasi setelah berjalan selama tiga bulan.  “Nanti akan kita evaluasi lagi setelah tiga bulan penerapan,” tambah Sekda. Meski demikian, Ayatul menambahkan, skema kerja tiga hari masuk kantor tidak berlaku penuh bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik.

ASN di OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, sektor pendidikan, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), tetap memberikan layanan setiap hari kerja.

Untuk OPD pelayanan publik tetap melayani masyarakat Senin sampai Jumat. Namun, pada Kamis dan Jumat, pengaturan dilakukan dengan skema 50 persen WFA,” tambah Ayatul.

 

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.