Permintaan Data Bengkulu Satu Data Naik, Diskominfotik Perkuat Keterbukaan Informasi

oleh -15 Dilihat

Bengkulu — Permintaan data melalui Portal Bengkulu Satu Data meningkat lebih dari 10 kali lipat pada 2026. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Bengkulu mencatat 35 permintaan data hingga Oktober 2026, dibandingkan tiga permintaan sepanjang 2025.

Kepala Diskominfotik Provinsi Bengkulu Nelly Alesa mengatakan peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator semakin terbukanya akses data pemerintah bagi masyarakat dan berbagai pihak.

“Meskipun permohonan informasi melalui email PPID masih sangat sedikit, hal ini menunjukkan bahwa informasi publik telah banyak tersedia secara terbuka di website, media sosial, dan portal layanan kami,” kata Nelly, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan data Diskominfotik, permohonan informasi publik melalui surat elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tercatat satu permintaan pada 2025 dan belum terdapat permintaan hingga Oktober 2026. Sementara permintaan data melalui Portal Bengkulu Satu Data meningkat dari tiga menjadi 35 permintaan.

Menurut Nelly, pemerintah berkewajiban memastikan informasi publik dapat diakses masyarakat dengan mudah, sekaligus menjamin informasi yang disampaikan akurat dan dapat dipercaya.

“Informasi publik adalah hak masyarakat, keterbukaan adalah tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.

Diskominfotik menyediakan dua kanal utama pelayanan informasi, yakni layanan langsung dan layanan digital. Layanan langsung mencakup konsultasi dan permohonan informasi, pengaduan, serta pembinaan dan pendampingan masyarakat.

Adapun layanan digital mencakup layanan media dan teknologi informasi, e-government, statistik dan persandian, serta informasi dan komunikasi publik. Layanan tersebut antara lain Media Center, kerja sama media, layanan internet, video conference, aplikasi, statistik sektoral, tanda tangan elektronik, keamanan siber, PPID, SPAN-LAPOR, dan publikasi pembangunan.

Untuk memperkuat tata kelola informasi publik, Nelly juga menerbitkan sejumlah surat keputusan pembentukan tim. Di antaranya Tim PPID, Tim Pengelola Media Sosial, Tim Podcast, dan tim pendukung pengelolaan informasi publik lainnya.

“Melalui penetapan SK ini, kami memastikan setiap layanan informasi publik dikelola oleh tim yang kompeten agar dapat memberikan informasi yang mudah diakses, tepat, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Nelly.

Struktur PPID Pelaksana 2026 ditetapkan melalui SK Nomor 08 Tahun 2026. Struktur tersebut terdiri atas pengarah yang dijabat kepala dinas, penanggung jawab sekretaris dinas, serta koordinator Ketua Tim Pengelolaan Komunikasi Publik.

Di bawahnya terdapat tiga bidang, yakni pengelolaan informasi, pengaduan, serta layanan informasi dan kearsipan.

“Masyarakat sebenarnya tidak perlu mengetahui struktur organisasi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” ujar Nelly.

Selain memperkuat tata kelola, Diskominfotik meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan pengelolaan media sosial bagi masyarakat dan pemerintah. Pelatihan yang digelar dalam tiga angkatan tersebut diikuti sekitar 250 peserta.

Angkatan pertama berlangsung 18 Juni 2026 dengan sekitar 80 peserta, angkatan kedua pada 25 Juni dengan sekitar 85 peserta, dan angkatan ketiga pada 4 Juli dengan sekitar 85 peserta.

Pelatihan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan pemahaman strategis dalam mengelola media sosial secara profesional, positif, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, penyebaran informasi publik diharapkan semakin cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

 

Editor. : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.