Penyidik Kejari Tetapkan Kadis Perindag Kota Bengkulu Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Panorama

oleh -205 Dilihat
Kepala Disperindag Kota Bengkulu, BH mengenakan baju rompi ping usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari dalam kasus dugaan korupsi Pasar Panorama, Kota Bengkulu.(Foto/Ist)
Kepala Disperindag Kota Bengkulu, BH mengenakan baju rompi ping usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari dalam kasus dugaan korupsi Pasar Panorama, Kota Bengkulu.(Foto/Ist)

Bengkulu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu, di Pasar Panorama.

Tersangka yang ditetapkan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, adalah Kepala Diperindag Kota Bengkulu, Bujan HR (BH). Sebelumnya dalam kasus yang sama penyidik telah menetapkan anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), Perizal Hamedi, sehingga tersangka kasus didugaan korupsi Pasar Panorama menjadi dua orang.

BH setelah ditetapkan statusnya menjadi tersangka langsung dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero, Bengkulu sebagai tahanan kejaksaan selama 20 hari pertama.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak menjelaskan BH bersama-sama dengan tersangka sebelumnya, yakni PH terlibat dalam praktik dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Bengkulu di Pasar Panorama setempat.

“Tersangka (BH) yang seharusnya sebagai kepala dinas mengawasi dan melakukan pengawasan terhadap Pasar Panorama, tapi dia tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Bahkan, tersangka ini ikut menikmati aliran dana dugaan korupsi,” tegas Fri Wisdom Sumbayak.

Terkait jumlah pasti aliran dana yang dinikmati BH, Kasi Intelijen menyatakan, hal tersebut belum dapat disampaikan kepada publik karena masih dalam tahap pendalaman penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri Bengkulu menyangka tersangka BH melanggar kesatu : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair); Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan penyidik melakukan melakukan penahanan tersangka BH karena dikhawartirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengantisipasi mengulangi perbuatan yang sama. Atas pertimbangan tersebut, BH ditahan di Rutan Malabro, Bengkulu.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.