Bengkulu- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Bengkulu, Syarifudin mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 masih tertunda karena masih menunggu instruksi dari Kemenaker RI.
“Penetapan dan pengumuman besaran UMP Bengkulu tahun 2025, kita tunda dulu menunggu instruksi dari Kemenaker RI,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, di Bengkulu, Rabu (3/12/2025).
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov)Bengkulu akan mengadopsi ketetapan dari Kemenaker untuk menentukan persentase kenaikan UMP. Namun, arahan dari pusat tersebut belum juga diterbitkan.
Berdasarkan informasi terbaru, surat mandatory dari Kemenaker diperkirakan baru akan terbit sekitar tanggal 5 Desember 2025. Setelah surat tersebut terbit, Pemerintah Daerah baru bisa menetapkan UMP. Penetapan ini nantinya akan dilakukan melalui rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu.
Disampaikan Syarifudin, keterlambatan ini juga akan berdampak pada penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang biasanya ditetapkan tiga hari setelah UMP.
Penundaan penetapan UMP dari batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, disebabkan Kemenaker sedang menyelesaikan penyusunan regulasi terkait rumus pengupahan baru. Hal ini menindaklanjuti adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.
Editor : Usmin











