Bengkulu-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah ini.
Berbagai upaya strategis dilakukan untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna menghapus kemiskinan ekstrem di provinsi ini.
Salah satu langkah tersebut, yakni meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor formal maupun informal, termasuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.
Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, Niken Ariati mengapresiasi realisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Bengkulu.
“Apresiasi kepada Bengkulu karena saat ini realisasi jaminan sosial tenaga kerja telah mencapai 37 persen, mendekati rata-rata nasional yang berada di angka 39 persen,” kata Niken usai acara pembukaan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Bengkulu, Rabu (20/11/2024).
“Ini pencapaian yang sangat baik, mengingat keterbatasan APBD, tetapi pemerintah daerah tetap berupaya maksimal,” ujarnya seraya menambahkan, 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu, capaian tertinggi adalah di Kabupaten Kaur dengan realisasi mencapai 75 persen dan capaian terendah di Kabupaten Lebong hanya 17 persen.
Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar, menyebutkan bahwa sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial telah dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, baik dengan pemerintah daerah, dunia usaha, maupun komunitas masyarakat.
“Tantangan yang kita hadapi bersama adalah pemahaman sebagian masyarakat yang masih rendah mengenai pentingnya jaminan sosial serta kendala teknis dalam pendataan tenaga kerja di lapangan,” ujarnya.
Khairil menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu siap menjadi mitra strategis untuk memastikan semua tenaga kerja di Bengkulu, baik di sektor formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.
Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah kabupaten dan kota akan menindaklanjuti program ini dengan mendata dan mengikutsertakan pekerja rentan sesuai target dan kemampuan masing-masing daerah.
Agenda ini juga melibatkan berbagai elemen, seperti Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Ady Hendratta, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, pemerintah daerah kabupaten dan kota, serta pihak terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia. Berikut penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu.
Argunda Yuda AZ, ahli waris dari almarhum Yudhistira Agustian, Pekerja Harian Lepas (PHL) di Badan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu. Santunan jaminan kematian dan beasiswa sebesar Rp 208.500.000, Muhammad Saib, ahli waris dari Wiwin Kuraiesin, karyawan Yayasan Baitul Izzah sebesar Rp 212.787.540.
Selanjutnya Bambang Joko Bayu ahli waris dari Reni Ramadanti karyawati klinik pratama Armina Sakti menerima santunan sebesar Rp 129.173.600, Dahlia Darmawati ahli waris dari Atmi Ferizal PTT Kecamatan Tabah Penanjung menerima santunan dan beasiswa Rp 251.500 .000.
Reporter : Usmin
Editor : M Reza Rebi Aldo