Bengkulu–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan belanja infrastruktur tahun anggaran 2023 dan 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.
LHP tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK-RI Bengkulu, Muhammad Toha Arafat kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, di Kantor BPK-RI Perwakilan Bengkulu, Senin (10/2/2025).
Plt Gubernur Rosjonsyah, menilai penyerahan LHP ini penting bagi para pengguna anggaran karena dapat menjadi acuan dalam menjaga ketertiban administrasi keuangan. “LHP merupakan bagian dari upaya kita dalam mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, tertib, berwibawa, dan akuntabel, khususnya di Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Ia mengapresiasi peran BPK dalam mengawasi keuangan daerah serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Menurutnya, kemitraan antara Pemprov Bengkulu dan BPK turut membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang berkontribusi dalam pencapaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Tadi ada beberapa rekomendasi yang menjadi masukan, koreksi, serta upaya perbaikan agar kinerja ke depan lebih baik. Rekomendasi ini wajib kita tindak lanjuti dengan dokumen pendukung yang akan disampaikan ke BPK dalam kurun waktu yang telah ditentukan,” jelas Rosjonsyah.
Temuan Pemeriksaan BPK
Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Muhammad Toha Arafat, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas belanja modal tahun anggaran 2023 dan 2024 dilingkup Pemprov Bengkulu. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) pada semester II tahun 2024.
“Pemeriksaan ini merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk menilai apakah pelaksanaan belanja modal tahun 2023-2024, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Toha.
Ia mengapresiasi upaya Pemprov Bengkulu dalam pengelolaan belanja modal, namun hasil pemeriksaan masih menemukan beberapa permasalahan, di antaranya, Pemprov Bengkulu belum menyusun analisis standar belanja fisik, serta masih ditemukan pembayaran yang melebihi ketentuan.
“Kami menunggu jawaban atau penjelasan dari pejabat terkait. Jawaban dan penjelasan tersebut harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” demikian Toha
Reporter : Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo