Bengkulu- Penataan kawasan objek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, sebagai tindaklanjut atas diterbitkannya Hak Pengelolaan (HPL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dilakukan sampai saat ini.
“Pemprov Bengkulu menargetkan hingga akhir tahun 2022, segala bentuk perizinan usaha segera ditertibkan atau diperbaharui,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri usai buka sosialisasi implementasi sertifikat HPL kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, di Bengkulu, Selasa (1/11/2022).
Ia mengatakan, dari sertifikat HPL tersebut, akan diturunkan kepada pengguna atau pelaku usaha di Pantai Panjang mulai dari sertifikat hak guna bangunan (HGB), hak sewa dan hak pakai. Persyaratan ini akan disosialisasikan kepada pelaku usaha dan masyarakat Bengkulu.
Sosialisasi ini, katanya sebagai bentuk menertibkan atau pembaharuan berbagai bentuk izin yang wajib dimiliki oleh setiap pihak yang melaksanakan usaha di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Dengan demikian, beberapa pelaku usaha yang selama ini belum lengkap administrasi izin usahanya bisa melengkapi mulai dari sekarang. “Kita menargetkan hingga akhir tahun ini, seluruh izin usaha di Pantai Panjang bisa terselesaikan dengan baik,” ujar Hamka Sabri.
Sementara itu, untuk menghidupkan kembali geliat ekonomi di kawasan objek wisata Pantai Panjang, Bengkulu, Pemprov Bengkulu akan terus mengupayakan kegiatan atau even-even kembali dilaksanakan. Salah satunya dengan dibukanya kembali Car Free Day (CFD) yang telah diresmikan pekan lalu. “Jadi, Pantai Panjang sebagai objek wisata andalan Bengkulu bisa mendorong geliat ekonomi masyarakat,” ujarnya.(mc/min)