Bengkulu- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat milik masyarakat daerah ini, selama empat bulan, terhiting sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri seusai memimpin Rapat Program Tim Pembina Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Provinsi Bengkulu tahun 2023, di Bengkulu, Jumat (5/5/2023).
Dijelaskan, program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya yang merupakan kebijakan dari Gubernur Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah pada pilkada 2020 lalu.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat serta kendaraan jenis lainnya merupakan tanggapan dari pemerintah atas antusias masyarakat terhadap program ini sebelumnya.
Program ini, lanjutnya, sudah dimulai diberlakukan kembali sejak Minggu lalu dan akan diresmikan khusus Minggu depan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Kapolda Bengkulu.
“Hari ini kita rapat khusus membahas salah satu rencana prioritas dari Samsat yaitu Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Sosialisasinya telah dilaksanakan dari bulan Januari hingga sekarang, dan rencana aksinya sudah dimulai Minggu lalu, dan akan dilakukan peresmian Minggu depan,” ujar Hamka.
Sekda Hamka mengimbau seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu, yang memiliki kendaraan bermotor dan pajaknya mati atau terlambat membayar untuk segera mengurus pajak kendaraannya di kantor Samsat Bengkulu. “Kami mengimbau masyarakat yang pajak kendaraannya mati dapat segera melunasinya dengan bebas denda, tidak ada denda,” tegasnya.
Sekda menambahkan, untuk mempermudah masyarakat, saat peresmian nanti, akan disediakan tempat pelayanan pembayaraan pajak kendaraan. “Nanti kita sediakan tempat pelayanan pembayaran pajak kendaraan saat peresmian nanti, sehingga masyarakat dapat langsung mengurus pajak kendaraannya,” demikian Sekda Hamka.(mc/min)