Pemprov Bengkulu Inventarisasi 20 Lokasi Eks HGU untuk Dikelola Bank Tanah

oleh -21 Dilihat

Bengkulu– Pemerintah Provinsi Bengkulu menginventarisasi sekitar 20 lokasi eks Hak Guna Usaha (HGU) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota untuk diusulkan dikelola oleh Badan Bank Tanah melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah kabupaten/kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Bengkulu yang digelar di Aula Pola Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (11/2/2026), sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Bengkulu dan Kepala Badan Bank Tanah.
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar mengatakan MoU tersebut menjadi dasar sinergi dalam penataan dan optimalisasi pemanfaatan lahan, khususnya eks HGU dan lahan terindikasi terlantar.
“Hari ini kita membahas tindak lanjut MoU antara Gubernur dan Kepala Badan Bank Tanah sebagai dasar untuk memaksimalkan penataan dan pemanfaatan lahan bagi kepentingan pembangunan daerah,” kata Khairil.
Ia menyebutkan, berdasarkan inventarisasi sementara, sekitar 20 lokasi eks HGU berpotensi ditetapkan menjadi HPL Bank Tanah. Lokasi tersebut tersebar di Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Kepahiang, Seluma, Lebong, dan Kaur dengan total luasan mencapai ribuan hektare.
Menurut dia, data tersebut masih bersifat sementara dan dalam tahap verifikasi lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten/kota bersama Kantor Pertanahan.
“Ini baru eks HGU dan belum termasuk tanah terlantar yang telah ditetapkan Kementerian ATR/BPN. Jumlah maupun luasannya masih berpotensi bertambah sesuai hasil kajian lanjutan,” ujarnya.
Khairil menambahkan, lahan yang nantinya ditetapkan sebagai HPL di bawah Badan Bank Tanah dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, antara lain perkantoran, kawasan industri, fasilitas umum, investasi, maupun program sosial kemasyarakatan. Pemanfaatannya akan diberikan melalui hak turunan seperti hak pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai peruntukan.
Sementara itu, Kepala Bidang I Survei dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu Roni mengatakan terdapat penyesuaian mekanisme dalam pelaksanaan reforma agraria terkait pengelolaan tanah eks HGU dan tanah terlantar.
“Jika sebelumnya dapat langsung menjadi objek redistribusi kepada masyarakat, kini mekanismenya melalui pemberian HPL kepada Badan Bank Tanah terlebih dahulu sebelum diberikan hak berjangka waktu kepada masyarakat,” katanya.
Perwakilan Badan Bank Tanah, Kepala Bagian Kebijakan Korporasi Zulqadri Anand, menyampaikan pengelolaan lahan tersebut merupakan tindak lanjut MoU yang ditandatangani pada 13 Januari 2026 di Jakarta.
Ia mengatakan Badan Bank Tanah bertugas menjamin ketersediaan tanah untuk mendukung pembangunan ekonomi, sosial, dan investasi.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan Badan Bank Tanah dapat berjalan berkelanjutan sehingga potensi lahan di Bengkulu dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Zulqadri.

 

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.