Pemprov Bengkulu Gelar Rakor Tugas dan Fungsi Gubernur Wakil Pemerintah Pusat

oleh -76 Dilihat
Asisten III Pemprov Bengkulu, Nandar Munadi foto bersama peserta rakor gubernur sebagai wakil pemerintah yang diikuti wakil dari kabupaten dan kota di Provinisi Bengkulu, Kamis tanggal 18 Juli 2024.(Foto : Humas Pemprov Bengkulu)
Asisten III Pemprov Bengkulu, Nandar Munadi foto bersama peserta rakor gubernur sebagai wakil pemerintah yang diikuti wakil dari kabupaten dan kota di Provinisi Bengkulu, Kamis tanggal 18 Juli 2024.(Foto : Humas Pemprov Bengkulu)

Bengkulu- Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu, Kamis (18/7/2024).

Rakor dibuka Asisten III Pemprov Bengkullu, Nandar Munadi atas nama Gebernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dihadiri Kepala Biro Organisasi Provinsi Bengkulu, Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Kemendagri RI melalui lewat daring, serta para peserta dari Biro Hukum dan Biro Organisasi se-Provinsi Bengkulu.

Nandar Munadi mengatakan, rakor ini merupakan salah satu tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat serta guna menjalani amanah sebagai wakil pemerintah pusat, dalam hal mewujudkan pemerintahan yang efektif, efesien, memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tingkat kepuasan masyarakat.

Untuk itu, kata Nandar, dilaksanakan rakor ini bertujuan menfasilitasi kabupaten dan kota dalam mempersiapkan percepatan penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hal itu guna menindaklanjuti arahan dari Kemendagri RI melalui Ditjen Otonomi Daerah yang meminta Pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota untuk segera menyelesaikan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di pemerintahan daerah masing-masing,” ujar Nandar Munadi.

Pnyederhanaan birokrasi dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain, penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah (OPD), penyetaraan jabatan serta pelaksanaan sistem kerja.

“Untuk mendukung pelaksanaan sistem kerja harus disiapkan regulasi hukum berupa peraturan kepala daerah (Perbup/Perwal) sebagai panduan dan pedoman dalam melaksanakan dan menyelesaikan tahapan akhir penyederhanaan birokrasi,” jelas Nandar.

Nandar mengharapkan setelah melaksanakan rakor ini para peserta segera menyiapkan bahan dan dokumen untuk percepatan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintah kabupaten dan kota, berupa dokumen rancangan peraturan bupati/peraturan wali kota.

Reporter    :   EKa Agustin

Editor        :    M Rareza Rebi Aldo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.