Bengkulu- Pemerintah Provinsi Bengkulu, terus mendorong berbagai jenis produk unggulan daerah agar terdaftar dalam indikasi geografis (IG). Ini dilakukan untuk melindungi agar produk-produk unggulan daerah tidak disalahgunakan atau palsu.
Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersinergi bersama Kanwil Kemenkumham memetakan potensi Sumber Daya Alam (SDA) maupun hasil karya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkarakteristik dan memiliki potensi ekonomi yang besar di masa depan.
“Ada beberapa produk alam hasil bumi Bengkulu memiliki nilai ekonomi bagus di pasaran, seperti Kopi, Jeruk Kalamansi, Jeruk Gerga, Pisang Enggano, Emping Enggano, termasuk tembaganya di daerah Bengkulu Tengah dan masih banyak lagi yang ke depan memiliki potensi meningkatkan ekonomi daerah,” kata Gubernur Rohidin usai menjadi keynote speaker pada acara sosialisasi Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis di Bengkulu, Selasa (20/2/2024).
Dijelaskan, adapun hasil karya Sumber Daya Manusia (SDM), seperti Kain Besurek maupun batik-batik yang menjadi ciri khas kabupaten masing-masing agar dapat sesegera mungkin untuk disertifikasi. “Lebih baik dilakukan secara kolektif antar kabupaten sehingga yang didaftarkan lebih banyak,” ujarnya.
Gubernur Rohidin menambahkan, akan segera memberikan surat edaran kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota, instansi vertikal maupun BUMD agar dapat mengenakan batik ciri khas daerah masing-masing setiap hari Kamis.
“Ke depan kita ingin seluruh stakeholder di Provinsi Bengkulu dapat memperkenalkan produk lokal kain batik khas daerah masing-masing kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan ketertarikan dan membantu peningkatan ekonomi daerah,” tambah Gubernur Rohidin.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bengkulu, Santosa menerangkan indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografis yang memiliki ciri khas.
“Pemerintah daerah terus didorong untuk mendaftarkan potensi indikasi geografis yang ada, baik yang telah terinventarisasi maupun yang belum. Hal ini bertujuan untuk mendukung perekonomian daerah dan melindungi produk unggulan dari penyalahgunaan atau pemalsuan,” ujar dia.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah awal Kemenkumham dan pemerintah daerah dalam melindungi dan mempromosikan produk unggulan di daerah sebagai bagian dari identitas budaya dan alam.
“Dalam konteks perlindungan indikasi geografis, diperlukan sinergi dan kolaborasi aktif dari berbagai pihak, baik di pusat maupun di daerah. Kerja sama ini diperlukan untuk memastikan kualitas produk setelah didaftarkan sebagai indikasi geografis,” terangnya.
Saat ini, terdapat 3 Indikasi Geografis (IG) di Bengkulu yang telah terdaftar. IG terdaftar di Bengkulu, antara lain Kopi Robusta Kabupaten Kepahiang, Kopi Robusta Kabupaten Rejang Lebong, dan Batik Basurek Kota Bengkulu.
Sedangkan terdapat 2 Indikasi Geografis sedang dalam proses pendaftaran seperti Jeruk Kalamansi Kabupaten Benteng dan Tenu Bunpak Kabupaten Seluma.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama antara Kanwil Kemenkum HAM dengan Pemerintah Provinsi/Kab/Kota Tentang Tematik Indikasi Geografis Tahun 2024, Dukungan Pendaftaran Indikasi Geografis & Fasilitas Pengembangan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).(mc/min)