Bengkulu- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mendapat alokasi seleksi penerimaan PPPK formasi tahun 2024 sebanyak 600 orang untuk tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis. Rincianya, formasi untuk tenaga guru sebanyak 400 orang, tenaga kesehatan dan tenaga teknis masing-masing 100 orang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Bengkulu, Gunawan Suryadi melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Sri Hartika Tholib, di Bengkulu, Kamis (3/10/2024).
Dijelaskan, berdasarkan data di Ba dan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berbasis aplikasi siNonA (Sistem Pengolahan Nu-on-ASN), jumlah honorer yang sudah masuk data base BKN (Badan Kepegawaian Negara) tercatat sebanyak 4.813 orang dengan masa kerja terhitung dari tahun 2022.
Data tenaga THL di Pemprov Bengkulu sebanyak ini, katanya belum termasuk jumlah Non ASN yang masih dalam proses verifikasi dan validasi (verval) atau belum masuk data base BKN berjumlah lebih kurang 4.000 orang.
“Non ASN di Provinsi Bengkulu ada dua kelompok, pertama yang sudah masuk data base BKN di tahun 2022 tercatat 4.813 orang. Selisihnya sampai dengan Agustus 2024, Non ASN yang tidak terdata dalam data base BKN mencapai 4.000 orang lebih,” ujarnya.
Jika merujuk pada petunjuk teknis dan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, yang sudah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan diteruskan ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota termasuk di Bengkulu pelaksanaan seleksi akan dibatasi pada empat kategori Non ASN.
Pertama, prioritas pada P1, Non ASN Kategori II, Non ASN yang masuk data base BKN dan Non ASN yang memang tidak masuk data base BKN tapi sudah bekerja secara terus menerus selama dua tahun di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemprov Bengkulu.
“Di tahun 2024 ini seleksi PPPK memang berbeda dari tahun sebelumnya, karena ada empat kriteria yang akan mengikuti seleksi yakni yang diprioritaskan P1, K2, selebihnya baru kawan-kawan Non ASN yang masuk data base BKN dan Non ASN yang memang tidak masuk data base BKN tapi sudah bekerja secara terus menerus selama dua tahun di OPD,” jelas Sri Hartika.
Untuk masing-masing kriteria tersebut, P1 merupakan Non ASN yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK namun belum diangkat demikian dengan K2 adalah honorer yang memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012 dengan jumlah 64 orang.
Untuk Non ASN dengan dua kriteria ini, sebelumnya juga disampaikan Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi akan diberikan prioritas khusus yang kemungkinan tidak perlu mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT), tapi cukup melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pengangkatan sebagai Apratur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan dan penjadwalan yang ditetapkan, tambahnya.
Reporter : RRI/Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo