Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas penyelesaian sengketa lahan eks Lapangan Terbang (Lapter) II Manna dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (10/4/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait status lahan milik TNI Angkatan Udara yang berlokasi di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pertemuan dihadiri oleh perwakilan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), unsur TNI/Polri, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Kegiatan dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairil Anwar, dan dipimpin oleh Wakil Ketua BAP Abdul Hakim, serta diikuti sejumlah anggota DPD RI dari berbagai daerah.
Dalam rapat terungkap bahwa persoalan eks Lapter II Manna merupakan bagian dari permasalahan tata kelola aset negara yang belum terintegrasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik agraria, hingga kerugian negara.
Lahan eks Lapter II diketahui memiliki luas sekitar 330 hektare. Dari total tersebut, sekitar 64 hektare telah dimanfaatkan untuk bangunan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, sementara sekitar 10 hektare lainnya ditempati masyarakat Desa Pagar Dewa.
BAP DPD RI menilai persoalan ini berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), ketidakjelasan status hukum pertanahan, serta belum optimalnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, lahan tersebut saat ini belum memiliki kejelasan status penggunaan dan pemanfaatan, serta belum melalui mekanisme pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan lahan.
Wakil Ketua BAP Abdul Hakim menyatakan bahwa pihaknya akan segera membahas persoalan tersebut pada masa sidang terdekat guna menghasilkan solusi konkret.
Menanggapi hal itu, Khairil Anwar menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk berperan aktif dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Pemerintah daerah, kata dia, akan mengawal dan mendampingi proses penyelesaian hingga tercapai kepastian hukum dan solusi yang terbaik bagi semua pihak.










