Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melakukan klarifikasi menyeluruh terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pelanggaran di lingkungan Biro Umum sekaligus menyiapkan langkah strategis pengelolaan keuangan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, didampingi oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairil Anwar, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, bertempat di Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (27/3/2026).
Dalam proses klarifikasi, seluruh pejabat terkait telah dipanggil, mulai dari Kepala Biro, Kepala Bagian, hingga Kasubbag, termasuk ASN yang disebut dalam pemberitaan.
Dari hasil klarifikasi tersebut, seluruh pihak menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah melakukan hal-hal sebagaimana yang diberitakan. Seluruh keterangan juga telah dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi.
“Seluruh jajaran sudah kita mintai klarifikasi dan tidak ada yang mengakui terkait isi pemberitaan tersebut. Semua proses sudah kita tuangkan dalam berita acara,” ujar Sekda.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN), dengan mengimbau seluruh jajaran agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengajak media dan masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui jalur resmi, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat, agar setiap informasi dapat ditindaklanjuti secara objektif dan bertanggung jawab.
“Kami terbuka terhadap laporan. Jika ada bukti, silakan disampaikan melalui jalur resmi, dan kerahasiaan pelapor akan kami jamin. Jika terbukti, tentu akan kita tindak tegas,” tegasnya.
Saat ini, Pemprov Bengkulu masih terus melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki informasi terkait pemberitaan tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga tengah menyiapkan langkah strategis untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengharuskan belanja pegawai daerah berada di bawah 30 persen pada tahun 2027.
Sejumlah kebijakan telah diterapkan, seperti moratorium penerimaan pegawai, pembatasan mutasi masuk, serta penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Selain itu, pemerintah juga telah menyusun lima skema simulasi untuk mencapai target tersebut.
Beberapa opsi yang dikaji antara lain penyesuaian komponen belanja pegawai, termasuk kemungkinan pengeluaran tunjangan tertentu dari perhitungan, serta optimalisasi pengendalian TPP.
“Dari simulasi yang dilakukan, terdapat beberapa skenario yang dapat mendekati bahkan mencapai target di bawah 30 persen, tergantung kombinasi kebijakan yang dipilih,” jelasnya.
Selain efisiensi belanja, peningkatan pendapatan daerah juga menjadi fokus utama agar rasio belanja pegawai dapat ditekan sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, menyikapi isu nasional terkait potensi krisis energi, Pemprov Bengkulu juga mulai mendorong efisiensi penggunaan energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM), di lingkungan ASN.
Langkah ini akan diformulasikan dalam kebijakan internal sebagai bagian dari upaya penghematan anggaran dan pengelolaan sumber daya yang lebih efektif.
Editor : Usmin











