Pemprov Bengkulu Anggarkan Rp 2 Miliar untuk Lindungi Pekerja Informal

oleh -5 Dilihat

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran Rp 2 miliar melalui APBD untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di seluruh kabupaten dan kota di Bengkulu.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, anggaran tersebut digunakan untuk membantu pendaftaran pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tahun sebelumnya, bantuan kepesertaan telah diberikan kepada sejumlah kelompok pekerja, antara lain marbot, imam masjid, pengemudi ojek daring, dan kelompok pekerja lainnya.

Hal itu disampaikan Herwan saat membuka Sosialisasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha di Hotel Two Kazana, Kamis (22/10/2026).

“Pemprov Bengkulu sudah membantu melalui anggaran APBD Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2 miliar untuk mendaftarkan para pekerja di seluruh kabupaten dan kota. Tahun kemarin kita daftarkan seperti marbot, imam, ojol, dan lain-lain,” kata Herwan.

Menurut dia, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya. Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus menjadi jaring pengaman bagi keluarga ketika terjadi musibah, sesuai dengan manfaat program yang diikuti.

Herwan mengungkapkan, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bengkulu saat ini baru mencapai 22 persen. Sementara itu, target kepesertaan pada 2026 ditetapkan sebesar 48 persen.

Untuk mengejar target tersebut, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan perlu memetakan kelompok pekerja dan perusahaan yang belum terdaftar. Pendataan diperlukan agar perluasan perlindungan dapat dilakukan secara terarah, baik bagi pekerja informal maupun karyawan perusahaan swasta.

“Pekerja kita ini tersebar, banyak yang bekerja di sektor swasta. Ada juga yang bekerja di rumah tangga. Jadi, saya sampaikan kepada Pak Iwan selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu agar ini dipetakan dan dikelompokkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya terus mengingatkan perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi pidana juga dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk dalam kasus pemotongan iuran pekerja yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

“Kami juga sudah mengimbau dan mengingatkan perusahaan yang tidak mendaftarkan pegawainya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar memenuhi kewajibannya. Ada sanksi administratif, bahkan bisa juga pidana apabila perusahaan memotong dana BPJS Ketenagakerjaan tetapi tidak menyetorkannya,” kata Iwan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu Henny Fatimah dan sejumlah perwakilan perusahaan di Bengkulu.

Melalui alokasi anggaran tersebut, Pemprov Bengkulu berharap semakin banyak pekerja informal memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya ini juga diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.