Pemkab Bengkulu Tengah Percepat SK Posyandu untuk Dukung Transformasi Era Baru

oleh -50 Dilihat

Bengkulu Tengah – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mempercepat pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Pembina Posyandu dan kepengurusan Posyandu tingkat desa sebagai bagian dari pelaksanaan Transformasi Posyandu Era Baru.

Percepatan tersebut dilakukan melalui kegiatan pembentukan SK Tim Pembina Posyandu dan kepengurusan Posyandu desa serta penyelenggaraan Transformasi Posyandu Era Baru yang digelar di Pendopo Bukit Kandis, Bengkulu Tengah, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan dihadiri Ketua Tim Penggerak Posyandu Kabupaten Bengkulu Tengah Susilo Damarini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Tengah Marhalim, Sekretaris Dinas PMD Ernis, Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Desa Zerly Sartika Ramadhani, serta para camat dan kepala desa.

Kegiatan tersebut secara khusus melibatkan pemerintah desa yang belum menyampaikan SK pembentukan Tim Pembina Posyandu maupun SK kepengurusan Posyandu tingkat desa.

Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Desa Dinas PMD Bengkulu Tengah Zerly Sartika Ramadhani mengatakan percepatan penerbitan SK bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi menjadi salah satu syarat registrasi Posyandu ke tingkat pusat melalui sistem New Posyandu.

“Registrasi Posyandu mensyaratkan seluruh SK Posyandu dari tingkat kabupaten hingga desa lengkap. Kalau masih ada desa yang belum menyelesaikan SK, proses registrasi kabupaten akan ikut terhambat,” katanya.

Zerly menyebutkan dari 38 desa yang sebelumnya belum menyelesaikan SK, sebanyak 26 desa telah merespons dan menyelesaikan kewajibannya. Pemerintah daerah meminta desa yang masih belum menyelesaikan dokumen tersebut segera menuntaskannya.

Menurut dia, format SK telah disiapkan sehingga pemerintah desa hanya perlu melengkapi nama-nama kepengurusan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bengkulu Tengah Marhalim menegaskan percepatan pembentukan SK merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang harus dilaksanakan bersama.

“Kami ingin mengetahui kendala di desa, apakah informasinya belum sampai, belum memahami ketentuannya, atau ada persoalan lain. Ini merupakan program pemerintah pusat yang harus kita sukseskan bersama,” ujarnya.

Marhalim mengatakan Bengkulu Tengah sebelumnya termasuk daerah yang lebih awal membentuk Tim Pembina Posyandu. Namun, sejumlah daerah lain telah menyelesaikan proses tersebut sehingga Bengkulu Tengah perlu mempercepat kelengkapan administrasi agar tidak tertinggal.

“Jangan sampai kita tertinggal. Kita ingin seluruh SK segera selesai sehingga registrasi dapat dilakukan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Transformasi Posyandu Era Baru,” katanya.

Dalam transformasi tersebut, Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, seperti penimbangan balita, imunisasi dan pelayanan ibu hamil.

Posyandu dikembangkan menjadi wadah pelayanan masyarakat yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosial, serta perumahan dan kawasan permukiman.

Marhalim mengatakan kepengurusan Posyandu tingkat desa dapat melibatkan perangkat desa, sementara kader Posyandu yang telah dianggarkan melalui Dana Desa dapat dioptimalkan untuk mendukung pelaksanaan enam bidang pelayanan tersebut.

“Tidak perlu menambah beban anggaran dengan membentuk orang baru. Perangkat desa dapat terlibat dalam kepengurusan, sedangkan kader yang telah dianggarkan melalui Dana Desa dapat dioptimalkan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Ketua Tim Penggerak Posyandu Kabupaten Bengkulu Tengah Susilo Damarini mendorong camat dan kepala desa segera menyelesaikan pembentukan SK serta memastikan pelaksanaannya tidak berhenti pada administrasi.

“Kalau SK sudah selesai, jangan hanya berhenti di atas kertas. Kami berharap camat dan kepala desa menjadi motor penggerak untuk menjalankan pelayanan Posyandu enam SPM di wilayah masing-masing,” katanya.

Menurut Susilo, penerapan enam bidang pelayanan Posyandu juga dapat membantu pemerintah memperoleh data masyarakat yang lebih akurat karena pendataan dilakukan langsung di tingkat desa.

“Data dari desa diharapkan benar-benar terverifikasi dan dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pemerintah desa turut menyampaikan kendala dalam penyelesaian SK. Salah satunya terkait kekeliruan format dan belum memahami susunan kepengurusan Posyandu setelah transformasi.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah kemudian memberikan arahan agar persoalan tersebut segera diperbaiki sehingga seluruh SK dapat diselesaikan.

Pemkab Bengkulu Tengah menargetkan seluruh desa yang belum menyelesaikan SK segera menuntaskan administrasi. Setelah dokumen lengkap, proses registrasi

Posyandu ke tingkat pusat dapat dilakukan dan dilanjutkan dengan pembinaan serta penerapan pelayanan Posyandu berbasis enam SPM secara bertahap.

 

Editor  : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.