Bengkulu- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran pilkada ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini sebesar Rp 14,3 miliar.
Dana pilkada ulang atau PSU sebanyak Rp 14,3 miliar ini, disiapkan dari realisasi efisiensi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Pemkab Bengkulu Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bappeda Bengkulu Selatan, Fikri Aljauhari, Kamis (6/3/2025). Ia mengatakan, meski ditengah efisiensi anggaran, tapi Pemkab Bengkulu Selatan telah berhasil penyiapkan dana untuk kegiatan pilkada ulang di daerah ini.
“Jadi, tidak benar Pemkab Bengkulu Selantan tidak siap melaksanakan PSU pada bulan April sesuai perintah MK. Buktinya, kita sudah berhasil menyapkan dana pilkada ulang sebesar Rp 14,3 miliar lebih,” ujar Fikri.
Ia menambahkan, anggaran PSU yang disiapkan pihaknya itu, sesuai pengajuan dari KPUD Bengkulu Selatan, Bawaslu, Polres dan TNI dengan total besaran dana yang dibutuhkan untuk menggelar pilkada ulang sebesar Rp 14 miliar lebih.
Dengan tersedianya anggaran PSU sesuai kebutuhan yang diminta KPU, Bawaslu, Polri dan TNI, maka pilkada ulang di Bengkulu Selatan akan dilaksanakan pada April sesuai perintah putusan MK beberapa waktu lalu.
Fikri menegaskan, pihaknya atau Pemkab Bengkulu Selatan tidak pernah menolak melaksanakan keputusan MK untuk menyelenggarakan PSU, dan mengaku kaget Bengkulu Selatan masuk dalam daftar daerah yang tidak mampu laksanakan PSU.
“Kita kaget, Bengkulu Selatan masuk dalam daftar daerah yang tidak mampu laksanakan PSU. Faktanya tidak demikian, karena Pemkab Bengkulu Selantan telah menyiapkan dana PSU sebesar Rp 14 miliar lebih sesuai kebutuhan yang diminta,” ujar Fikri.
Seperti diberikan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Gusnan Mulyadi didiskualifikasi dalam Pilkada Bengkulu Selatan karena telah dianggap menjabat dua periode. Putusan ini dibacakan Hakim MK, Suhartoyo, Senin (24/2/2025) lalu.
Sidang putusan MK ini dalam sengketa perselisihan hasil pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025). Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan.
Sementara pasangan Gusnan Mulyadi, yakni Wakil Bupati Ii Sumirat tetap diikutkan sebagai peserta PSU untuk mendampingi pengganti Gusnan Mulyadi. Demikian juga peserta pilkada dua pasangan lainya juga tetap mengikuti pilkada ulang.
Pilkada serentak Bengkulu Selatan tahun 2024, diikuti tiga pasanga calon bupati-wakil bupati, yakni pasangan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat, pasangan Revai Tajudin-Revri Sudianto dan pasangan Elva Hartati-Mukrizal Nedi.
Dari hasil pilkada 27 November 2924 lalu, pasangan Gusnan-Ii Sumirat meriah suara terbanyak tercatat 37.968 suara, pasangan Rivai-Yevri sebanyak 37.150 suara dan pasangan Elva Hartati-
Mukrizal Nedi sebanyak 25.574 suara.
Reporter : Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo